x

Polres Sampang Gulung Sindikat Curanmor Ipar Sendiri, Pelaku Teridentifikasi Beraksi di 12 TKP

2 minutes reading
Monday, 4 May 2026 18:45 32 detektif_jatim

SAMPANG, detektifjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga. Tersangka utama berinisial MZ (32) diringkus setelah membawa kabur sepeda motor milik adik iparnya sendiri di Dusun Talonan, Desa Gulbung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Ipda Poundra Kinan Aditama, SH., MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif terhadap laporan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka MZ bukan merupakan pemain baru dalam dunia kriminal di wilayah Sampang.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Memanfaatkan situasi rumah korban yang tidak terkunci, MZ masuk dan mendapati kunci motor masih tergantung pada kendaraan.

“Tersangka MZ mengambil satu unit Honda Beat milik korban yang tak lain adalah keluarga sendiri. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci menempel pada kendaraan di dalam rumah yang tidak terkunci,” ujar Ipda Poundra dalam konferensi pers di Mapolres Sampang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Buser Satreskrim Polres Sampang menangkap MZ di kediamannya pada Jumat (02/05/2026) malam. Berdasarkan keterangan MZ, polisi melakukan pengejaran hingga ke Kota Surabaya untuk memutus rantai penadahan.

Pada Sabtu (03/05/2026) malam, petugas berhasil mengamankan dua orang penadah yakni MM (48) yang berperan sebagai perantara dan MS (41) sebagai penadah terakhir atau pemegang barang bukti. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan penyidik mengungkap fakta mengejutkan. MZ mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana di 12 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Sampang meliputi

1. Curanmor di 2 TKP di Desa Gulbung

2. Pencurian Hewan (Sapi) 2 TKP di Desa Gulbung

3. Pencurian Elektronik (HP) & Burung di 3 TKP di wilayah Sampang Kota dan Pangarengan dan Penipuan emas di Jrengik, pembobolan rumah, hingga penggelapan uang ATM milik keluarga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya MZ (Pelaku Utama) Dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara dan MM & MS (Penadah) Dijerat Pasal 591 Huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka MS untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang lebih luas,” tutup Ipda Poundra.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x