x

Kasus Anak Kian Lampaui Batas Kewajaran, Guru Besar UIN Madura Sambut Baik PP Tunas

2 minutes reading
Monday, 30 Mar 2026 17:03 74 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sejak, Sabtu (28/2/2026) kemarin.

Atas pemberlakuan ini, seluruh platform digital kini wajib membatasi akses anak dibawah 16 tahun, atau bersiap menghadapi sanksi tegas dari negara.

Merespons PP tersebut, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Prof. Umi Supraptiningsih menyambut baik atas langkah tepat yang telah diambil oleh pemerintah.

“Saya menanggapi positif sekali, karena memang sejak lama kami berharap bagaimana tayangan-tayang digital yang dikonsumsi anak-anak dibawah umur itu bisa dilakukan pembatasan,” katanya, Senin (30/2/2026).

Prof Umi Supraptiningsih menjelaskan, bukan tanpa alasan mengapa PP tersebut harus diberlakukan, hal ini melihat kondisi dilapangan tentang persoalan anak, baik yang menjadi korban atau pelaku banyak dilatar belakangi karena penggunaan Media Sosial (Medsos).

“Jadi mereka dipengaruhi oleh tayangan-tayangan yang ada di Medsos, baik itu tayangan yang dia peroleh dari youtube, tiktok atau facebook,” jelasnya.

Koordinator Divisi Hukum di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA dan KB Kabupaten Pamekasan ini mengatakan, akhir-akhir ini dikejutkan dengan kasus anak yang membunuh orang tua lantaran tayangan yang telah ditonton.

“Kenapa melakukan itu, karena banyak tayangan yang seringkali dia tonton. Banyak juga tayangan video yang tidak memberikan edukasi kepada anak-anak,” tambahnya.

Sambung Prof Umi, atas tayangan tersebut, perilaku anak kini melewati batas kewajaran. Seperti halnya, membunuh tadi, berani kepada orang tua, hingga perilaku bullying.

“Sehingga perilaku anak diluar kewajaran, berani kepada orang tua, kemudian melakukan bullying kepada temannya, itu karena banyak tayangan yang dia tonton sehari-hari tanpa ada pembatasan disitu,” tuturnya.

Prof Umi Supraptiningsih berharap, atas pemberlakuan PP ini, pemilik platform media digital juga mematuhi aturan dengan melakukan tindakan pembatasan.

“Dan mohon maaf, orang tua juga tidak selektif, tidak bisa mendampingi 100 persen tentang tayangan yang di tonton oleh anak-anak kita. Jadi dengan adanya PP Tunas saya sangat berharap sekali ini harus sukses,” paparnya.

Prof Umi menyatakan, dibalik aturan dan pemilik platform yang harus mematuhi tersebut, orang tua juga harus memastikan tayangan yang ditonton oleh anak sangatlah layak.

“Karena disitu orang tua harus betul-betul memastikan bahwa tayangan yang ada ditonton anak itu layak,” sambungnya.

Prof Umi berharap, semoga dengan pemberlakuan PP Tunas ini karena melihat meningkatnya angka peristiwa yang dilakukan oleh anak yang melampaui batas kewajaran.

“Semoga ini sukses, saya terus terang sangat mendukung sekali karena kekerasan terhadap anak maupun kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak, kini melampaui batas kewajaran,” tukasnya. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x