x

Ijazah Gibran Terhambat Catatan Ganti Rugi, Koperasi Rahayu Lumajang: Penarikan Perlu Waktu 3 Bulan

2 minutes reading
Wednesday, 28 Jan 2026 03:11 56 detektif_jatim

LUMAJANG, detektifjatim.com – Faruq Fidaus Gibran, mantan karyawan Koperasi Rahayu yang berkantor di Perumahan Clarysa Sukodono Land, Lumajang meradang. Sebab, sampai saat ini Gibran belum berhasil menarik dokumen ijazah miliknya

Padahal, Faruq Gibran telah mengundurkan diri secara baik-baik pada tahun 2023 lalu. Ijazah asli tersebut sebelumnya diserahkan kepada koperasi sebagai jaminan kerja, mengingat setiap karyawan dibekali fasilitas inventaris berupa sepeda motor untuk mendukung operasional di lapangan.

Namun, setelah dua tahun berhenti bekerja, Faruq mengaku telah berupaya sebanyak empat kali untuk meminta kembali dokumennya, tetapi terhambat oleh perbedaan catatan mengenai ganti rugi nasabah hilang.

“Saya diminta membayar Rp1.650.000, padahal seingat saya nominal nasabah yang hilang saat itu hanya sekitar Rp800.000,” jelas Faruq Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Koperasi Rahayu Cabang Lumajang, Budi, mengklarifikasi tidak memiliki niat untuk menahan dokumen pribadi mantan karyawannya. Budi menjelaskan, secara prosedural, seluruh ijazah karyawan disimpan secara terpusat di Kantor Pusat.

“Ijazah semua karyawan ada di kantor pusat. Saya pribadi tidak berani menahan ijazah tersebut,” ungkap Budi saat ditemui di kantornya (27/01/2026).

Terkait perbedaan nominal yang dikeluhkan Faruq Gibran, Budi menyatakan akan mengecek kembali catatan internal guna memastikan keakuratan data. Selain itu, Budi mengaku proses penarikan dokumen dari pusat biasanya memerlukan waktu sekitar tiga bulan setelah seluruh urusan administrasi dinyatakan selesai.

“Meski tidak terdapat kesepakatan tertulis spesifik mengenai penahanan ijazah di awal masa kontrak, koperasi tetap mengedepankan proses verifikasi data guna menyelesaikan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara transparan,” ujarnya.

Saat ini, kedua pihak tengah menunggu hasil sinkronisasi data agar persoalan administratif ini dapat segera tuntas. (mar/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x