
Foto: Kantor DKPP Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com — Kabar gembira datang bagi para petani di Kabupaten Pamekasan.
Pasalnya, pemerintah pusat resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang diteken pada 22 Oktober 2025.
Kepala Bidang Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Andi Ali Syahbana, menyambut positif kebijakan tersebut.
Menurutnya, langkah itu akan menjadi angin segar bagi petani yang selama ini terbebani harga pupuk tinggi.
“Kebijakan ini jelas akan meringankan beban petani. Selama ini, mereka cukup tertekan dengan harga pupuk yang tinggi,” ujar Andi, Rabu (29/10/2025).
Meski demikian, DKPP Pamekasan belum akan melangkah sebelum mendapat petunjuk teknis dari Kementerian Pertanian.
“Kami masih menunggu Surat Edaran (SE) atau keputusan resmi dari Mentan sebagai dasar pelaksanaan di daerah,” tambahnya.
Begitu SE diterbitkan, DKPP akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor, melibatkan distributor Pupuk Indonesia, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta Disperindag Pamekasan. Tujuannya, memastikan mekanisme penyesuaian harga di lapangan berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Koordinasi ini penting agar kebijakan penurunan harga dapat diterapkan secara maksimal. Begitu keputusan turun, semua pihak harus menyesuaikan,” tegas Andi.
DKPP juga menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti setiap kebijakan pemerintah pusat tanpa menunda pelaksanaan di tingkat daerah.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2025 tercatat sebanyak 17.225 ton Urea, 13.729 ton NPK, dan 15.885 ton pupuk organik.
Berikut Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi terbaru:
Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak.
NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak.
NPK Kakao: turun dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg.
ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi
Rp1.360/kg.
Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg. (udi/ady).
No Comments