x

Pejabat di Batumarmar Pamekasan Diduga Rangkap Jabatan, PLD dan Guru Sertifikasi

1 minutes reading
Tuesday, 9 Sep 2025 10:07 221 detektif_jatim

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Seorang guru sertifikasi diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Temuan ini menjadi perhatian lantaran dikhawatirkan bertentangan dengan aturan keuangan negara.

Menurut informasi yang dihimpun, Pria dengan insial ZI berstatus sebagai guru sertifikasi pendidikan jasmani dan kesehatan yang diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar.

Berdasarkan regulasi Kementerian Keuangan, larangan muncul bukan pada soal rangkap jabatan, melainkan pada penerimaan penghasilan yang bersumber dari pos anggaran pemerintah yang sama.

Sumber menyampaikan, dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 (Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7321 Tahun 2021), disebutkan bahwa penerima TPG tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi membuatnya menerima penghasilan dari pos anggaran pemerintah yang sama.

Jika terbukti, maka tunjangan profesi bisa dibatalkan atau dihentikan.

“Orangnya sertifikasi mengajar, kalau hanya mengajar biasa tanpa sertifikasi, itu sah-sah saja. Tapi karena ada tunjangan sertifikasi, maka berpotensi menyalahi aturan, sebab pendamping desa juga mendapat penghasilan dari anggaran negara,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. Senin (08/09/25).

Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi ke pihak Kecamatan Batumarmar, hingga berita ini diterbitkan pihaknya tidak memberikan tanggapan. (udi/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x