PAMEKASAN, detektifjatim.com– Nasib apes menimpa Irwan Suliyanto, kurir ekspedisi JNT Pamekasan. Gegara barang yang sampai ke tangan pemesan via cash on delivery (COD) tidak sesuai pesanan, Irwan yang hanya pengantar paket malah menjadi sasaran kekerasan fisik.
Kekerasan fisik tersebut terjadi Senin (30/06/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Kejadian bermula saat Irwan yang juga tercatat sebagai mahasiswa, mengantarkan paket COD berisi ponsel ke alamat di Jalan Gedung Pramuka, Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
Paket tidak diterima langsung Arif alias Ayik sebagai pemesan. Melainkan, istrinya. Total pembayaran sebesar Rp 1.589.235. Tak lama setelah transaksi selesai, Irwan hendak melanjutkan pengiriman lain, tetapi istri Ayik memanggilnya kembali, mengeluhkan barang yang diterima tidak sesuai pesanan dan meminta uang dikembalikan.
Irwan berusaha menjelaskan prosedur resmi pengembalian barang COD, yaitu melalui toko atau aplikasi tempat pembelian, bukan langsung ke kurir. Namun, situasi justru memanas. Ayik, pemilik paket, datang ke lokasi dalam kondisi bertelanjang dada, dengan perawakan kekar dan rambut cepak.
Tanpa banyak bicara, Ayik langsung meluapkan emosinya. Ia memaksa agar uang pembelian dikembalikan, meski prosedur tak mengizinkan hal itu. Bahkan, pria tersebut nekat mencekik leher Irwan hingga membuatnya sulit bernapas. Selain luka di mulut, Irwan juga mengeluhkan rasa nyeri di leher akibat kekerasan tersebut.
“Saat saya minum atau menarik napas panjang, bagian leher terasa sakit,” ungkap Irwan.
Merasa terancam, Irwan akhirnya melaporkan tindakan penganiayaan ini ke Polres Pamekasan, berharap pelaku dapat diproses secara hukum.
Hal ini berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Irwan resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria bernama Arif alias Ayik, warga Kecamatan Pamekasan.
Dalam laporannya, tertulis dugaan pelanggaran Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan. Korban berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku. (udi/ady).
No Comments