x

Pemuda Sampang Diringkus Polisi Usai Bacok Mertua hingga Meninggal

waktu baca 2 menit
Senin, 21 Sep 2026 13:33 24 Jurnalis

SAMPANG, detektifjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil meringkus DL (25), pelaku penganiayaan berat yang menewaskan mertuanya sendiri, Misnaji (50).

Pemuda asal Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang ini sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap petugas, Minggu (20/9/2026) malam.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah musala kawasan Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.

“Terduga pelaku berinisial DL berhasil diamankan tim gabungan. Pelaku langsung kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).

Eko menjelaskan, inside tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah duduk santai di teras rumahnya usai mengupas kelapa.

Tanpa sepatah kata pun, pelaku yang datang langsung mengambil senjata tajam jenis calok (parang) milik korban yang tergeletak di teras. DL kemudian mendekati korban dari samping dan melayangkan sabetan tepat di leher sebelah kiri.

“Korban meninggal dunia seketika di tempat perkara akibat luka sabetan benda tajam yang parah di leher,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi nekat pelaku disinyalir akibat rasa dendam dan sakit hati yang dipendamnya terhadap sang mertua.

Menerima laporan warga, personel gabungan Polres Sampang dan Polsek Tambelangan langsung bergerak ke TKP untuk melakukan olah tempat kejadian, mengamankan area, serta mengevakuasi jenazah korban ke puskesmas terdekat.

Selain membekuk tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang bernoda darah dan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x