
Jakarta, 1 September 2026
SIARAN PERS
KAUKUS INTELEKTUAL NAHDLATUL ULAMA (KALAM NU) Oleh: Abd. Aziz
Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW, Jakarta. Kini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, telah melahirkan nahkoda baru. Kiai Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2026–2031, sedangkan KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU. Keduanya ditetapkan melalui musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) berpendapat bahwa, penetapan Gus Kikin dan Kiai Miftach bukan sekadar pergantian kepemimpinan dalam struktur organisasi PBNU. Ia merupakan mandat sejarah untuk membawa NU memasuki fase baru di abad kedua, setelah melewati dinamika internal yang cukup panjang, kompleks, dan melelahkan. Bagi KALAM NU, Muktamar ke-35 tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang terpilih. Pertanyaan yang jauh lebih penting diajikan: untuk apa mereka dipilih, bagaimana mandat itu dijalankan, dan perubahan apa yang harus dirasakan warga Nahdliyin dalam lima tahun mendatang?
Pertanyaan tersebut penting karena “Muktamar Tambakberas” berlangsung dalam suasana yang tidak biasa. Sebelum Muktamar, KALAM NU telah menyuarakan perlunya percepatan Muktamar sebagai jalan konstitusional untuk mengakhiri “krisis kepemimpinan” dan mengembalikan energi organisasi kepada pelayanan umat. KALAM NU juga mengingatkan bahwa kepemimpinan yang sah secara prosedural belum tentu otomatis memperoleh legitimasi sosial dan moral yang kuat apabila tidak disertai kepercayaan dan penerimaan warga NU. Karena itu, setelah Gus Kikin dan Kiai Miftach terpilih dalam mekanisme AHWA, babak kritik tidak boleh berakhir. Justru babak pengawasan moral, intelektual, dan organisatoris harus dimulai. Termasuk, gagasan dari krisis kepemimpinan menuju konsolidasi organisasi
KALAM NU memandang, keputusan Muktamar harus dihormati sebagai keputusan organisasi. Walaupun ada catatan kritis di sana sini, perbedaan pilihan dalam Muktamar harus selesai bersama dengan berakhirnya kontestasi kepemimpinan. Tidak boleh ada lagi faksi yang menang dan faksi yang kalah. Kini, yang ada adalah NU harus bekerja keras dalam mewujudkan visi dan misinya. Dalam konteks inilah Gus Kikin menghadapi tantangan, pertama: mengubah kemenangan dalam forum Muktamar menjadi rekonsiliasi yang nyata di seluruh struktur NU, dari PBNU, PWNU, PCNU, hingga MWCNU dan ranting. Ketua Umum PBNU tidak cukup menjadi pemimpin bagi mereka yang mendukungnya. Ia harus menjadi Ketua Umum bagi seluruh warga Nahdliyin.
Begitu pula Rais Aam. Kiai Miftach memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa otoritas keulamaan tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi sumber panduan moral dan etik bagi perjalanan organisasi. Keduanya harus menjadi dwi-tunggal kepemimpinan yang saling menguatkan, bukan dua pusat kekuasaan yang berjalan sendiri-sendiri. Jangan mengulang siklus lama yang membuat para Kiai dan warga NU pusing tujuh keliling dalam ikhtiar menjemput “islah”. KALAM NU menghargai mekanisme AHWA sebagai salah satu pengalaman yang sama sekali baru dalam pengambilan keputusan di NU. Namun, pengalaman Muktamar ke-35 sekaligus memberi pelajaran bahwa mekanisme organisasi harus selalu dapat dijelaskan kepada warga Nahdliyin secara terbuka, rasional, dan konstitusional.
Sebelum Muktamar, KALAM NU telah mempertanyakan, apakah suara para Muktamirin benar-benar memiliki konsekuensi substantif dalam menentukan masa depan organisasi. KALAM NU menyerukan agar Muktamar dikembalikan sebagai forum tertinggi yang bukan sekadar seremonial, melainkan ruang artikulasi aspirasi, evaluasi, koreksi, dan pengambilan keputusan. Tentu, catatan tersebut tetap relevan setelah Muktamar. Sebab, demokrasi ala NU—KALAM NU menyebut sebagai demokrasi langit—tidak boleh hanya dibicarakan ketika menjelang pemilihan Ketua Umum PBNU. Ia harus menjadi budaya organisasi. Apalagi, filosofi digelarnya Muktamar ke-35, lekat dengan ketegangan horizontal antara Ketua Umum dan Rais Aam PBNU demisioner.
Karena itu, kepemimpinan PBNU saat ini, penting membangun tata kelola organisasi yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada struktur NU maupun warga Nahdliyin. Jangan sampai, persoalan kepemimpinan yang baru saja diselesaikan (hanya) menghasilkan siklus baru: konflik, ketegangan, fragmentasi, kemudian Muktamar kembali menjadi arena penyelesaian krisis. NU membutuhkan sistem yang mampu mencegah krisis, bukan hanya forum yang mampu mengakhiri krisis. Dengan demikian, lima tahun mendatang harus menjadi era pembenahan tata kelola organisasi NU yang progresif dan kontributif pada Nahdliyin khususnya, umat umumnya.
KALAM NU merekomendasikan agar kepemimpinan Gus Kikin dan Kiai Miftach menjadikan kepemimpinan saat ini sebagai lima tahun reformasi kelembagaan NU. Sedikitnya, ada tujuh agenda strategis yang harus disusun dengan prinsip manajemen yang terencana, terukur, dan terprediksi (3T).
Pertama, konsolidasi dan rekonsiliasi nasional NU. Segera setelah Muktamar, PBNU penting membangun forum rekonsiliasi yang melibatkan seluruh kekuatan dan kelompok di tubuh NU. Tidak boleh ada politik balas dendam. Tidak boleh ada marginalisasi terhadap kelompok yang berbeda pandangan. Dan tidak boleh ada pembelahan antara “orang PBNU” dan “bukan orang PBNU”. Semua harus kembali menjadi satu keluarga besar Nahdlatul Ulama.
Kedua, reformasi tata kelola organisasi. PBNU harus membangun sistem administrasi, keuangan, pengambilan keputusan, kaderisasi, dan evaluasi organisasi yang modern tanpa kehilangan karakter Pesantren. Jelas, modernisasi NU bukan westernisasi NU. Modernisasi adalah membuat tradisi jam’iyyah mampu bekerja secara tertib, profesional, transparan, dan efektif.
Ketiga, memperkuat kedaulatan Muktamar dan struktur di bawahnya. Muktamar tidak boleh kehilangan substansi sebagai forum tertinggi organisasi. Suara PWNU, PCNU, MWCNU dan ranting harus memiliki ruang yang bermakna dalam menentukan arah organisasi. KALAM NU merekomendasikan agar PBNU menyusun mekanisme konsultasi organisasi yang lebih terstruktur dan periodik sehingga aspirasi dari bawah tidak hanya muncul menjelang Muktamar.
Keempat, kaderisasi harus menjadi jantung organisasi. NU tidak boleh mengalami paradoks: organisasi besar, tetapi regenerasi kepemimpinannya sempit. Kaderisasi harus dibangun dari Pesantren, Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan, organisasi pelajar dan mahasiswa, komunitas profesional, hingga ruang digital. Kader NU masa depan harus menguasai kitab kuning sekaligus teknologi. Mengerti fikih sekaligus ekonomi. Memiliki akar pesantren sekaligus wawasan global. Dan yang paling penting: memiliki integritas.
Kelima, NU harus semakin serius pada ekonomi umat. Kebesaran jumlah warga NU yang tembus hingga lima puluh jutaan harus diterjemahkan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Bukan sekadar berkelindan dengan program yang tidak berkesinambungan. Bersifat insidental dan sementara. NU harus mendorong ekosistem ekonomi Nahdliyin: koperasi, pesantren produktif, UMKM, ekonomi digital, pertanian, pendidikan, kesehatan, wakaf produktif, dan penguatan profesionalisme badan usaha organisasi. Kepemimpinan baru juga dituntut memastikan pemberdayaan perempuan menjadi bagian nyata dari agenda sosial-ekonomi NU, bukan sekadar pelengkap program. Harapan semacam ini juga mulai disuarakan setelah terpilihnya Gus Kikin dan Kiai Miftach.
Keenam, NU harus menjaga jarak yang sehat dengan kekuasaan politik. NU memiliki hak konstitusional untuk berkontribusi dalam kehidupan kebangsaan. Namun, jam’iyyah tidak boleh kehilangan independensi moral karena terlalu dekat dengan kekuasaan. NU harus menjadi mitra kritis pemerintah ketika kebijakan negara benar, sekaligus menjadi kekuatan moral yang berani mengingatkan—bersuara lantang— ketika kebijakan negara menyimpang dari kepentingan rakyat. Prinsipnya sederhana: NU boleh dekat dengan semua kekuasaan, tetapi tidak boleh dimiliki oleh kekuasaan.
Ketujuh, NU harus memimpin agenda kebangsaan dan kemanusiaan. Di tengah ketimpangan ekonomi, korupsi, krisis lingkungan, disrupsi teknologi, perkembangan kecerdasan buatan, perubahan demografi, serta tantangan generasi muda, NU tidak cukup hanya menjadi penonton. NU harus menjadi produsen gagasan. Pesantren harus menjadi laboratorium peradaban. Ulama harus hadir dalam diskursus publik. Dan intelektual NU harus diberikan ruang yang lebih luas untuk menawarkan solusi bagi persoalan bangsa.
Rais Aam Harus Menjadi Kompas Moral. KALAM NU memberikan perhatian khusus kepada posisi Rais Aam. Kiai Miftach memiliki mandat besar untuk menjaga agar modernisasi organisasi tidak kehilangan ruh Aswaja, tradisi pesantren, dan adab keulamaan. Dalam konteks ini, Rais Aam bukan sekadar simbol tertinggi Syuriyah. Ia harus menjadi kompas moral NU. Lalu, ketika organisasi tergoda oleh kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan, Rais Aam harus menjadi pengingat.
Kemudian, saat terjadi konflik internal, Rais Aam harus menjadi peneduh. Ketika kebijakan organisasi menyimpang dari prinsip khittah dan kemaslahatan umat, Rais Aam harus menjadi kekuatan korektif. Dengan demikian, hubungan Rais Aam dan Ketua Umum harus dibangun dalam prinsip ta’awun (saling tolong menolong), tanashuh (saling mengingatkan), dan check and balance (pengasan dan keseimbangan). Bukan hubungan atasan-bawahan. Bukan pula rivalitas dua otoritas.
Ketua Umum Tanfidziyah harus menjadi manajer besar jam’iyyah. Artinya, Gus Kikin memiliki tugas yang tidak kalah berat. Seorang Ketua Umum PBNU harus menerjemahkan nilai-nilai keulamaan ke dalam kebijakan organisasi yang konkret. Kekuatan Gus Kikin harus diarahkan untuk membangun manajemen organisasi yang efektif, profesional, dan terukur. Keberhasilan kepemimpinan lima tahun ke depan tidak boleh diukur dari banyaknya seremoni, konferensi, atau pernyataan politik.
Kita tahu, ukuran keberhasilan dalam konteks ini, harus jauh lebih sederhana: Apakah PWNU dan PCNU, MWCdan ranting semakin kuat? Apakah pesantren semakin maju? Apakah kader semakin berkualitas? Apakah ekonomi warga NU semakin baik? Apakah pendidikan NU semakin bermutu? Apakah perempuan dan anak muda semakin mendapatkan ruang? Apakah NU semakin dipercaya publik? Dan yang paling penting: Apakah warga Nahdliyin merasakan manfaat nyata dari kehadiran jam’iyyah?
Pertanyaannya, bisakah dari Muktamar ke “Kontrak Moral” lima tahun? Karena itu, KALAM NU merekomendasikan agar hasil Muktamar ke-35 tidak berhenti sebagai dokumen keputusan organisasi. PBNU periode baru, penting membuat semacam Kontrak Moral Lima Tahun kepada Nahdliyin. Isinya sederhana dan terukur: apa yang akan diperbaiki; apa yang akan dibangun; apa yang akan ditargetkan; kapan target itu harus dicapai; siapa yang bertanggung jawab; dan bagaimana publik internal NU dapat mengevaluasinya.
Dengan demikian, kepemimpinan NU tidak hanya dinilai berdasarkan kharisma personal, tetapi berdasarkan kinerja kelembagaan. Inilah bentuk baru khidmah (yang) himmah—pengabdian atau pelayanannyang dilakukan dengan tekad kuat, kesungguhan dan cita-cita yang tinggi—yang dibutuhkan NU memasuki abad keduanya. KALAM NU menyampaikan selamat kepada Gus Kikin dan Kiai Miftach. Namun, bagi KALAM NU, ucapan selamat tidak boleh menjadi akhir dari sikap kritis. Justru setelah pemimpin terpilih, kritik yang sehat harus tetap hidup agar komitmen menyalakan api optimesme atas kepemimpinan anyar, menyala. Karenabsejatinya, kritik bukan oposisi. Kritik adalah bentuk kecintaan sepanjang disampaikan dengan niat menjaga marwah (kehormatan) organisasi.
KALAM NU akan terus memberikan pandangan, kajian, koreksi, dan rekomendasi secara independen, konstruktif, dan bertanggung jawab. KALAM NU percaya, NU terlalu besar untuk dikelola hanya dengan pendekatan personal. NU membutuhkan sistem. NU membutuhkan kaderisasi. NU membutuhkan transparansi. NU membutuhkan intelektualitas. NU membutuhkan keberanian melakukan koreksi. Dan NU membutuhkan kepemimpinan yang mampu menyatukan tradisi dengan masa depan.
Saatnya, seluruh warga Nahdliyin mengakhiri kontestasi dan memulai pengabdian. Lima tahun ke depan bukan masa untuk membalas masa lalu. Lima tahun ke depan adalah kesempatan untuk memperbaiki masa depan. Jika kepemimpinan baru mampu menjadikan kritik sebagai energi koreksi, tradisi sebagai fondasi, ilmu sebagai kompas, dan tata kelola modern sebagai instrumen, maka Muktamar Tambakberas tidak hanya akan dikenang sebagai forum yang memilih pemimpin. Ia akan dikenang sebagai titik balik pembaruan Nahdlatul Ulama memasuki abad keduanya. KALAM NU percaya: NU tidak kekurangan sejarah. NU sedang membutuhkan masa depan. Dan masa depan itu harus mulai dikerjakan hari ini. Bukan pekan depan. Bukan bulan depan. Tapi, hari ini juga! []

Tidak ada komentar