
Oplus_16908288 ABD. AZIZ
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK)
JAKARTA—Siapa yang tidak geram, menyaksikan hasil penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tentang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan hukum di PT. Asabri sebesar Rp22,78 triliun, PT Krakatau Steel sebesar Rp6,9 triliun, dan Pasokan Batu Bara PLTU sebesar Rp5 triliun dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp34,6 triliun?
Ironisnya, pada tanggal 11 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, yang pada tanggal 11 Juli 2026 dini hari, mengundurkan diri jabatannya. Anomalinya, ia seorang Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang tugas pokok dan fungsinya menangani kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan pelanggaran hukum ekonomi. Sungguh memalukan sekaligus memilukan institusi penegak hukum. Belum selesai kegeraman publik, pasca penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan dan barang bukti sebelum tahap 2 dan belum P21 ke Kejaksaan Agung.
Bahwa, benar dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan merupakan pemegang tunggal _Dominus Litis_ (pengendali perkara). Artinya, Kejaksaan adalah institusi yang memiliki kewenangan mutlak untuk membawa berkas perkara korupsi dan TPPU ke sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hingga pelaksanaan putusan. Namun, karena penanganan perkara dugaan korupsi menyangkut mantan Jampidsus, potensial terjadi yang namanya konflik kepentingan (conflict of interest), dan penanganan perkaranya berpotensi tidak independen dan imparsial.
Oleh karena itu, karena telah terjadi kejahatan kerah putih: tindak pidana yang dilakukan oleh individu terpandang dan surplus kekuasaan (white-collar crime), dan demi memastikan prioritas nasional ditegakkan, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) meminta kepada Presiden Prabowo untuk memberikan arahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengambil alih kasus korupsi mantan Jampidsus itu dari Kejaksaan Agung. Arahan Presiden penting dilakukan guna menjamin independensi dan imparsialitas penegakan hukum, juga sesuai dengan Pasal 10A ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu syarat KPK bisa mengambil alih adalah adanya potensi atau upaya menyembunyikan atau melindungi aktor intelektual dan pejabat lain yang dimungkinkan terlibat di dalamnya, yang biasa disebut dengan _proteksi terselubung_ atau _tabir pelindung_.
Dengan demikian, penegakan hukum akan mampu menggali kebenaran dan mengulik fakta hingga ke akarnya. Misalnya, apakah mantan Jampidsus bekerja sendirian atau ada keterlibatan pejabat lain yang turut kerjasama memuluskan niat dan pemufakatan jahatnya. Selain itu, jika KPK yang menangani, asas utama penegakan hukum, yakni independensi dan imparsialitasnya akan terjaga. Tentu, kita percaya dan yakin, KPK akan bebas dari campur tangan, tekanan atau intervensi dari pihak manapun, dan memihak pada tegaknya pilar utama prinsip proses hukum yang adil (due process of law).
Karenanya, GMPK meminta Komisi III DPR tidak hanya membentuk Panja pengawasan penegakan hukum, melainkan serius dalam mengawal kasus dugaan megakorupsi yang menyeret mantan Jampidsus, itu. Kepada KPK, tidak sekadar melakukan supervisi secara ketat terhadap kasus Febrie Adriansyah. Tetapi, sesegera mungkin melakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung sesuai kewenangan yang melekat pada Komisi Antirasuah. Selain akan melokalisir keraguan, kekhawatiran, sanksi (syak wasangka) atau persepsi negatif akan penegakan hukum yang tidak trasparan, juga karena terduga korupsi dan TPPU merupakan mantan penegak hukum, yang secara moral dan hukum dapat disebut sebagai pengkhianat negara.
GMPK mendorong, penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, mutlak dan harus dihukum lebih berat daripada umumnya. Mengingat, korupsi tergolong sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak sistemik, merugikan keuangan negara, merusak stabilitas ekonomi, dan merampas hak sosial masyarakat. Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, teori pertanggungjawaban pidana, dan teori penyalahgunaan wewenang (abuse of power). GMPK se-Indonesia masih ingat pada janji Presiden Subianto untuk memburu para koruptor. _”Saudara-saudara sekalian, kita akan kejar koruptor sampai ke Antartika, sampai ke padang pasir, paling jauh pun akan kita kejar!”_ Inilah momentum yang tepat untuk menunaikan janji Pak Presiden. []

Tidak ada komentar