
PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Polisi akhirnya membekuk perempuan berinisial SP (21) asal Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan yang bawa kabur sepeda motor siswa SMP, Senin (20/04/2026) kemarin.
Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan meminta antar pada korban.
“Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar,” katanya, Kamis (23/4/2026).
Sambung IPDA Evan, SP kemudian membawa motor tersebut dan membawa kabur ke wilayah Kabupaten Sumenep.
“Sayangnya, motor tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep,” sambungnya.
Kata Kasihumas, atas kejadian tersebut, keluarga korban TK (39) melapor ke Mapolres Pamekasan. Pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB sudah diamankan.
“Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC,” terangnya.
IPDA Evan mengatakan, saat ini pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana UU No. 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana penipuan,” tutupnya. (azm/ady).
No Comments