
(Dari Kiri Depan) Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin dan Bupati Sumenep dalam acara paripurna penyempaian laporan pansus terhadap tiga raperda. (ist) SUMENEP, detektifjatim.com – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Sumenep, Selasa (7/4/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sumenep tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, dan dihadiri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, jajaran anggota DPRD, Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep menyepakati tiga Raperda yang sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus DPRD. Ketiga Raperda itu meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa pembahasan seluruh Raperda dapat dituntaskan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku melalui kerja intensif panitia khusus bersama pemerintah daerah.
“Seluruh proses pembahasan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sehingga hari ini dapat dilaksanakan persetujuan bersama melalui rapat paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut.
Menurutnya, penyelesaian tiga regulasi daerah itu menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat landasan hukum pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
“Alhamdulillah, tiga rancangan peraturan daerah telah mendapatkan persetujuan bersama melalui penandatanganan yang disaksikan dalam rapat paripurna ini,” kata Bupati.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah oleh Ketua DPRD Sumenep dan Bupati Sumenep sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum memasuki proses berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*/ady)
No Comments