PAMEKASAN, detektifjatim.com – Nasib pilu menimpa ibu Faridatul Hasanah (64) yang rumahnya dilakukan pengrusakan, Selasa (30/9/2025).
Rumah Ibu Hasanah beralamat di Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, dilakukan pengrusakan oleh J pada, Senin (8/9/2025).
Kata Ibu Hasanah, J membawa sekitar 10 orang melakukan pengrusakan rumahnya.
“Sejak 2016 ia mau merebut tanah itu, dengan berbagai macam cara, namun sertifikat tanah ini atas nama orang tua saya Kamariyah,” katanya.
Akibat pengrusakan tersebut, ibu Hasanah didampingi keluarga melapor ke Mapolres Pamekasan dengan nomor laporan: LP/B/344/IX/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada, Kamis (11/9/2025).
Keterangan Hasanah, ia melapor ke Mapolres Pamekasan untuk mencari keadilan ditambah Polres Pamekasan menetapkan J sebagai tersangka atas dasar bukti yang telah dilampirkan dalam laporan.
“Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak meminta ganti rugi, tetapi kami meminta J dipenjara,” tuturnya.
Namun, usai melakukan pelaporan, diberitakan sejumlah media J melakukan pengrusakan untuk memperbaiki rumah Ibu Hasanah tersebut, sehingga Ibu Hasanah membantah.
Kata Ibu Hasanah, sebelum merusak keseluruhan, J merusak satu kamar, namun usahanya tersebut gagal.
“Dia pernah merusak, tetapi gagal. Sekarang dia merusak semuanya, ketika kami laporan dan berganti kata akan memperbaiki,” terangnya. (azm/ady).
No Comments