x

DPRD Sumenep Dengarkan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda APBD Perubahan 2024 di Rapat Paripurna

2 minutes reading
Thursday, 1 Aug 2024 08:54 125 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendengarkan nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2024 di sidang paripurna, Kamis (01/08/2024)

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir dan wakil Ketua DPRD Sumenep Faisal Muhlis. Rapatendengarkan nota penjelasan Bupati dibacakan langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Di ruang rapat paripurna, Achmad Fauzi mengatakan, perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program, kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.

“Proses penyusunan perubahan APBD ini dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), perubahan KUA dan PPAS bersama-sama DPRD,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, peraturan yang memperbolehkan perubahan, yakni apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat serta keadaan luar biasa, maka dapat dilakukan perubahan APBD (P-APBD).

“Selanjutnya, rancangan Perubahan APBD tersebut dibahas bersama-sama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam suatu nota kesepakatan guna penyempurnaannya,” urainya.

Fauzi menambahkan, perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda Perubahan APBD 2024, sampai tercapainya persetujuan bersama Kepala Daerah dengan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Menurut Fauzi, disusunnya Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2024 adalah untuk memberikan gambaran umum tentang rencana dan kondisi serta kebijakan APBD untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan.

“Pedomannya pada Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya

Selain Bupati Fauzi dan Ketua DPRD Sumenep, rapat paripurna ini juga dihadiri Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sumenep, Anggota Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas/Badan/Bagian dan Camat se Kabupaten Sumenep. (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x