x

Terungkap! Camat di Sumenep Nyicil Mobdin Rp6.250 Juta ke Karyawan Bank BPRS

2 minutes reading
Friday, 21 Jun 2024 12:29 0 135 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – Camat di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur harus menyicil sewa mobil dinas (Mobdin) ke karyawan Bank BPRS Bhakti Sumenep. Jumlahnya mencapai Rp6.280 juta per bulan

Cicilan itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2023.

Camat Lenteng Supardi mengaku sewa per bulan mobdin Camat Lenteng senilai kurang lebih Rp6.280 juta. Teknis pembayarannya langsung ke pihak swasta

“Langsung ke PT (Perseroan terbatas, Red). Kayak gaji itu. Penganfra-an dari Kecamatan,” kata Camat Lenteng baru-baru ini kepada wartawan detektifjatim.com

Pardi-sapaan akrabnya-tidak menjelaskan secara rinci berapa tahun Kecamatan harus nyicil ke PT Alton. Cicilan tidak bisa dimulai dari Faberuari 2024 karena sudah kelewat. “Tidak bisa di anfra di Februari” katanya.

Karyawan Bank BPRS Bhakti Sumekar yang juga merupakan Direktur PT Alton Mitra Sejahtera adalah Deddy Ferdiansyah

Menurut Deddy, memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara perusahaannya dengan Camat berlaku sampai Desember 2024. Tetapi, pembayaran sewa berlaku setiap bulan.

“MoU berlaku sampai Desember. Tapi pembayaran sewa tiap bulan. (Mulai nyicil, Red) sejak February 2024,” ujarnya.

Pria yang juga karyawan BPRS Bhakti Sumekar menjelaskan untuk sewa mobdin jenis Avanza antara Rp6.250 juta- Rp6.255 juta.

“Untuk Xpander antara Rp6.280 juta sampai dengan Rp6.300 juta,” paparnya.

Direktur Bisnis BPRS Bhakti Sumekar Cahya Wiratama membenarkan Deddy adalah karyawan Bank milik Pemkab Sumenep “Staf itu pak,” katanya (*/Adi)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x