x

Sosialisasi Pembayaran Pajak, Bapenda Sumenep: Non Tunai Perintah KPK

2 minutes reading
Wednesday, 17 Jul 2024 16:20 0 37 detektif_jatim

SUMENEP, detekifjatim.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumenep gencar melakukan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai, di Kantor Kecamatan Kota, Rabu (17/07/2024). Bapenda Sumenep juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024.

Sosialisasi kali ini, dihadiri perwakilan Bapenda Jawa Timur, Samsat Sumenep, Sekretaris Camat Kota, Abdul Hamid, Kepala Sub Bidag (Kasubid) Penilaian dan Penetapan, serta Kepala Desa (Kades) dan Lurah se Kecamatan Kota.

Sekretaris Bapenda Sumenep A. Salaf Junaidi mengatakan, pembayaran secara non tunai merupakan perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atensi lembaga anti rasuah itu bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi.

“Himbauan tersebut bertujuan agar petugas yang menangani tentang perpajakan, tidak bertemu langsung dengan wajib pajak. Sehingga tidak ada penyerahan ataupun penitipan uang pajak secara langsung, karena itu rawan terhadap kebocoran pendapatan,” kata A. Salaf Junaidi.

Salaf Junaidi juga menghimbau kepada Wajib Pajak (WP), untuk membayar PBB tanpa harus menunggu SPPT. Karena wajib pajak cukup menghafalkan beberapa angka di pojok atas kiri, berupa angka NOP saat akan melakukan transaksi pembayaran.

Wajib pajak, kata dia, saat ini tidak perlu lagi datang ke kantor Bapenda untuk melakukan pembayaran pajak.Karena saat ini banyak cara untuk melakukan pembayaran selain melalui Bank Jatim.

“Kami juga terus mendorong desa melalui Bumdes nya untuk menjadi agen Laku Pandai, karena jika menjadi agen Laku Pandai selain memudahkan masyarakat, juga akan ada pemasukan bagi Bumdes karena setiap transaksi akan ada biaya administrasi,” pungkasnya. (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x