Sampang, Detektifjatim.com – Sidang lanjutan tuntutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang H. Fauzan Adima, dengan lawannya yang juga sebagai Anggota DPRD Kabupaten sampang ditunda sekitar dua Minggu lagi pada tanggal 19 Desember 2023.
Terungkap beberapa hal yang menjadi pemicu terkait adanya pelaporan yang membuat kedua anggota legislatif tersebut berseteru di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang.
Terdakwa H. Fauzan dan kuasa hukumnya Agus Rusdianto, SH saat diwawancarai oleh media menjelaskan alasan sidang tuntutan tersebut ditunda.
“Tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa, namun di tunda 2 Minggu lagi, alasan di tundanya tuntutan Karna ada hal tekhnis yang belum terselesaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sampang”, Jelas Kuasa Hukum H. Fauzan, Selasa, 05/12/2023.
Terkait hal pemicu terjadinya pelaporan, H. Fauzan menjelaskan, ketika dirinya di undang saat acara Musrembangcam di aula kecamatan jrengik, ia juga menjadi salah satu narasumber di dapil II dari ke 6 anggota DPRD, dan ia juga yang di pilih untuk berbicara serta kewajiban di muka publik terkait adanya galian C, hutan gundul ada reboisasi.
“Awal pemicu kami pada saat di Musrembangcam dan saya juga yang mejadi narasumber untuk di depan publik, karna saya selaku Anggota DPRD yang di pilih punya kewajiban , bahwa apabila ada galian C, hutan Gundul , itu reboisasi agar tidak terjadi hutan gundul,” terangnya.
Selama 30 tahun berdomisili di jrengik H. Fauzan tidak pernah mengalami banjir di desa tersebut akan tetapi di lima tahun terakhir setelah adanya penambangan dengan lantang dan tegas mengungkapkan dampaknya yang terjadi.
“Selama saya bermukim kurang lebih 30 tahun yang lalu tidak pernah banjir , setelah adanya penambangan baru itu terjadi banjir , air meluap, teman-teman juga bisa lihat lah , di desa taman, desa Jrengik, dan di desa kotah itu banjir tiap kali melintas,” tegas H. Fauzan.
Mengenai masalah hutang H. Fauzan Tidak merasa memiliki hutang dan ia juga menegaskan jika permasalahan hutang piutang itu sudah terlunasi.
“Hutang itu sederhana, sudah dibayar, awalnya hutang piutang itu sudah lunas, saya tidak punya hutang kepada saudara istri mudanya tia itu, punya hutang ke Madudpun punya hutang, saya tidak pernah Seperti itu, silahkan tagih kalau saya punya, dan hutang itu sudah di bayar oleh kepala desa jrengik yaitu PJ Sanggowono awalnya seperti itu mas,” kata H. Fauzan Saat di wawancara.
Masih kata H. Fauzan “banjir besar sebagai akses jalan nasional menjadi langganan setiap tahunnya, sehingga melumpuhkan transportasi keluar masuk Madura-Surabaya”.
Ungkapan itulah lanjut H. Fauzan sebabkan H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat pemilu legislatif 2024 mendatang.
Jelas menurutnya, secara politis memiliki tendens kurang baik ketika tambang miliknya diusik, tutup H. Fauzan. (Chay)
Hasil Uji Lab, Air Berwarna Merah di Pamekasan Bisa Timbulkan Kangker dan Gagal Ginjal
No Comments