x

Rumdis Palengaan Tidak 24 Jam, Kadinkes Klaim Layanan On Call Legal

2 minutes reading
Tuesday, 18 Feb 2025 11:08 0 24 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Temuan Komisi IV DPRD Pamekasan soal rumah dinas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Palengaan tidak 24 jam dibantah Dinas Kesehatan (Dinkes). Dinkes menyebut layanan on call legal sebagai pengganti keberadaan Kepala Puskesmas (Kapus)

Kepala Dinkes Pamekasan dr. Saifudin menyampaikan, rumah dinas ditempati hingga pukul 20.00 WIB, selebihnya dokter akan kembali ke kediamannya di Pamekasan dengan alasan keluarga.

“Rumah dinas itu ditempati oleh dokter atau Kapus untuk memastikan layanan kesehatan berjalan dengan baik. Selama ini, Kapus tetap berada di rumah dinas hingga pukul 20.00 WIB sebelum kembali ke rumahnya untuk menemani ibunya yang sepuh dan putranya yang memiliki kebutuhan khusus,” jelasnya.

Siafudin menjelaskan, meskipun dokter tidak berada di rumah dinas selama 24 jam, layanan kesehatan tidak terganggu. Menurutnya sistem on call tetap sah dan legal, sehingga jika ada pasien yang membutuhkan konsultasi mendadak, tiga dokter lainnya selalu siap sedia untuk dikonsultasikan.


“Tidak ada urgensi untuk mengganti dokter karena layanan kesehatan tetap berjalan dengan baik. On call adalah sistem yang sah, dan selama ini tidak ada keluhan mengenai terganggunya layanan kesehatan,” tambahnya.

Menurutnya kehadiran dokter di rumah dinas tidak mempengaruhi pendapatan Puskesmas, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tercapai tanpa ada pengurangan.

“Pendapatan Puskesmas tetap tercapai sesuai target, tidak ada pengurangan maupun kerugian,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Palengaan Karmiatus Sakdiyah mengatakan Puskesmas Palengaan terdapat tiga dokter, termasuk dirinya yang juga merangkap sebagai Kepala Puskesmas. Dia mengaku telah mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) agar dokter yang ada bisa didefinitifkan, mengingat salah satu dokter hanya menerima gaji sebesar Rp1 juta.

“Dokternya hanya tiga, termasuk saya yang juga merangkap kapus. Saya sudah meminta ke Dinas Kesehatan agar dokter ini didefinitifkan karena gajinya hanya Rp1 juta, dan saya tidak bisa menuntut mereka untuk standby 24 jam,” jelasnya.

Dia pun memberikan keleluasaan bagi para dokter untuk bekerja di klinik lain pada sore hari, dengan jam kerja di puskesmas dari pagi hingga pukul 14.00. Setelah itu diganti dirinya hingga pukul 20.00 malam. Dirinya mengatakan selain tuntutan pekerjaan yang tinggi, ia juga menghadapi tantangan pribadi.

“Saya punya anak berkebutuhan khusus, dan ibu saya sedang mengalami patah tulang. Dalam rapat dewan, saya sudah sampaikan bahwa saya tidak bisa standby 24 jam,” ujarnya. (luq/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x