x

Perjuangkan Aspirasi Rakyat, DPRD Sumenep Paripurnakan Hasil Reses III

2 minutes reading
Tuesday, 16 May 2023 09:04 0 72 detektif_jatim

Sumenep, Detektifjatim.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar reses III. Laporan hasil reses III itu disampaikan dalam rapat paripurna di gedung graha paripurna DPRD Sumenep Jumat (12/05/23).

Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumenep Syukri mengatakan kewajiban setiap anggota DPRD memikul tanggung jawab untuk memberitahukan aspirasi masyarakat yang telah dilltuangkan dalam laporan reses.

“Yakni, dengan mengupayakan hasil serap aspirasi dapat diakomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Ini merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun berikutnya” katanya

Politisi PPP itu mengungkapkan bahwa DPRD Sumenep sesungguhnya telah melaksanakan rangkaian tugas dan kewajiban yang sangat bernilai. Sebab dalam tataran konsep maupun implementasinya, DPRD telah memberikan sumbangsih terhadap upaya penyusunan APBD yang benar-benar mencerminkan kehendak dan aspirasi rakyat.

“Ini dapat dibuktikan bahwa raperda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat. Hal itu disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” kata pimpinan rapat paripurna itu.

Syukri mengaku, sudah sepatutnya reses jadi momentum mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja dewan sebagai wakil rakyat. Itu demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Kabupaten Sumenep yang maju dan sejahtera

Penting dicatat, kata Syukri, kewajiban bagi anggota DPRD untuk menyampaikan hasil reses. Itu tertuang dalam pasal 100 ayat 4 peraturan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 1/2020 tentang tata tertib DPRD.

“Setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses. Termasuk tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya,” ujar Syukri

Syukri menegaskan hasil kegiatan reses situ wajib dilaporkan sebagai wujud akuntabilitas anggota DPRD. Sebab, reses itu sebagai aspirasi konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing

Rapat paripurna DPRD dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, forkopimda, Sekdakab Sumenep, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, organisasi pers. Secara bergilir juru bicara 7 fraksi  DPRD membacakan hasil laporan resesnya. (*/rd)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x