x

Peringatan Darurat: Baleg DPR RI Khianati konstitusi, Langgengkan Sistem Oligarki

3 minutes reading
Monday, 26 Aug 2024 14:01 0 122 detektif_jatim

Konstitusi bangsa hari ini tengah porak poranda akibat ulah para elite. Hukum tak lagi menjadi landasan sakral dalam beretorika sebagai abdi negara. Para elite dengan ringan mengobrak abrik konstitusi dengan membabat habis cita-cita reformasi. Bahkan, unsur kepentingan telah menjelma menjadi do’a yang diamini secara berjamaah.

Itulah akrobat politik yang sedang terjadi hari ini. Bahkan dari saking kronisnya sirene peringatan darurat dengan menggunakan lambang garuda ber-background biru tengah tranding di media sosial. Hal ini menjadi simbol perlawanan kepada para elite bahwa putusan mereka menciderai konstitusi dan sistem demokrasi Indonesia.

Baleg DPR RI seperti menutup mata terhadap konsekuensi-konsekuensi tersebut. Mereka dengan pongahnya melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait RUU Pilkada. Baleg DPR RI menggelar rapat terkait RUU Pilkada setelah MK mengesahkan putusan. Bahkan rapat tersebut terkesan praksis dan apatis. Bagaimana tidak, sedangkan dalam pelaksanaanya sangat jauh dari pola-pola yang demokratis. Ada unsur-unsur kepentingan yang tidak inklusif. Sehingga hal tersebut sangat mungkin dapat melanggengkan hukum oligarki yang tengah membelenggu sistem demokrasi Indonesia.

Itulah sebabnya putusan MK menjadi kontradiktif terhadap eksistensi sistem oligarki. Putusan yang dimaksud adalah putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti saat ini. Sehingga menjadi logis apabila Baleg DPR RI berkiblat pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait RUU Pilkada 2024. Karena, putusan MK dapat menjegal estafet oligarkisme.

Aristoteles pernah menjelaskan bahwa oligarki sebagai kekuasaan yang dipegang oleh segelintir orang dan menganggap sebagai manifestasi dari pemerintahan yang buruk. Hal ini menjadi legitimasi bahwa oligarki sangat berseberangan dengan sistem demokrasi dan konstitusi negara.

Untuk itu, Baleg DPR RI sangat layak dijuluki sebagai pengkhianat konstitusi. Karena putusannya dapat memperbesar peluang para pemangku kepentingan yang oligarkis untuk maju dalam Pilkada 2024. Meskipun pengesahan RUU Pilkada, Baleg DPR RI  dibatalkan pada 22 Agustus 2024 (nasional.tempo.co)

Namun, tetap saja putusan Baleg DPR RI sangat oligarkis. Karena tidak mempertimbangkan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang sangat menekankan pada aspek keadilan, dan kesejahteraan.
Kevin Oslon (2006) menekankan bahwa aspek kesejahteraan perlu hadir dalam perbincangan pemikiran demokrasi kontemporer. Sebab, aspek kesejahteraan tidak hanya dimaknai sempit dalam ruang sosial-ekonomi, tetapi merupakan bagian dari dimensi politik itu sendiri.

Namun, hari ini dinamika politik berada dititik krisis. Pola-pola di dalamnya jauh dari dimensi idealism. Bahkan sekelas Baleg DPR RI bertransformasi menjadi aktor yang sangat lihai mendramatisasi konstitusi. Tak pelak, jika perlawanan rakyat begitu heroik. Tak hanya peringatan darurat di media sosial, tapi aksi demontrasi pun membuncah di depan gedung DPR RI pada kamis 22 Agustus 2024. Gerakan tersebut tentunya sebagai bentuk antipati terhadap putusan Baleg DPR RI terkait revisi Undang-undang Pilkada 2024 serta mengawal putusan MK (www.bbc.com).

Negara yang berdasarkan demokrasi adalah negara demokrasi, dengan kata lain demokrasi di Indonesia merdeka harus bersifat inklusif (Zulfikri Suleman, 2010: 190-200). Sehubungan dengan ini putusan DPR RI terkait RUU Pilkada tentunya sangatlah tidak demokratis. Bahkan meskipun batal disahkan putusan tersebut secara tidak langsung semakin memperkuat teater oligarki dalam panggung demokrasi. Oleh sebab itu, pengawalan ketat terhadap jalannya proses Pilkada 2024 harus terus terpantau. Rakyat harus berdiri di garda terdepan untuk terus mengawal putusan MK agar konstelasi politik bisa tetap terjaga.

*Oleh :Mauzun (Pegiat Literasi dan Anggota Forum Ketiga Network)*

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x