Bangkinang, Detektifjatim.com – Penjabat. Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, SE, MM melakukan perjanjian kerjasaama (PKS) dengan penegak hukum dan Rumah Sakit Nurlima serta Universitas Prima Indonesia. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar.
Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Kapolres Kampar AKBP. Ronald sumaja, S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH., M.Hum, Rektor Universitas Prima Indonesia Prof. Dr. Chrismis Novalinda Ginting, M.Kes, Direktur Rumah Sakit Nurlima dr. Dian Novera dan disaksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, Camat, Lurah, Kepala de se-kabupaten Kampar. (5/10)
Dalam arahannya Pj. Bupati Kampar usai melakukan PKS menyampaikam, acara ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Muhammad Firdaus juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan perjanjian kerja sama dengan kejaksaan negeri kampar dan kepolisian resor kampar tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah di kabupaten kampar.
Ia juga menekankan tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan indikator kinerja utama pemerintah kabupaten kampar dan merupakan bagian penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh KPK-RI, penilaian reformasi birokrasi dan juga menjadi bahan evaluasi Penjabat Bupati Kampar.
Muhammad Firdaus juga menjelaskan maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi APIP dan APH dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelengaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas kerja sama diantara APIP dan APH guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.
“ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi tukar menukar data/ informasi, mekanisme penanganan laporan atau pengaduan; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia”jelasnya.
Muhammad Firdaus juga menyampaikan koordinasi APIP dan APH bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindakan perbuatan melawan hukum akan tetapi sebagai tindakan penguatan APIP dan peningkatan kapabilitas APIP sehingga mampu memitigasi praktek-praktek korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Penjabat Bupati Kampar juga menjelaskan sebagai instrument kapabilitas APIP, selain peran pengawasan, peran pembinaan yang dilaksanakan melalui pemberian jasa konsultansi (consulting services) dan asurans (assurance) merupakan dua topik penilaian yang juga diperhitungkan dalam penilaian kapabilitas APIP.(prot-dokpim). (Utema Gea)
Diskusi Publik KJP Sekaligus Deklarasi LPM Harokah Sukses Digelar
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Laden, Penasehat Hukum : Kades Tidak Menabrak Aturan
No Comments