SUMENEP, detektifjatim.com – Maraknya kasus pencurian data orang lain tanpa izin pemilik menjadi perhatian akademisi, Jum’at (10/05/2024). Mahasiswa Pascasarjana IAIN Madura Fadlillah menghimbau masyarakat hati-hati.
Akademisi hukum mengingatkan kepada semua masyarakat terkhusus di Kabupaten Sumenep agar tidak memberikan data pribadi. Seperti E-KTP. Sekalipun aparat tanpa diketahui pertanggung jawabannya.
“Menggunakan data pribadi orang lain tanpa hak adalah tindakan yang melanggar hukum di Indonesia,” Kata Fadli
Fadili mengatakan, pada dasarnya menggunakan data pribadi orang lain adalah larangan menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menentang keras tindakan yang melawan hukum tersebut.
Dia juga menerangkan terkait Undang-Undang yang mengatur perlindungan data pribadi adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik( UU ITE).
“Jelas di pasal 26 ayat( 2) itu mengenai hak seseorang untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan data pribadinya tanpa izin dan pada pasal 31 ayat( 1) mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan data pribadi orang lain.” terangnya
Ancaman pidana dalam UU ITE, kata dia, bagi pelaku yakni berupa penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ketentuan yang lain diatur dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.
“Pada pasal 67 ayat 3 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah”. Pungkasnya. (hal/rd)
No Comments