PAMEKASAN, detektifjatim.com – Molornya rencanan layanan kateterisasi jantung di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan terkuak. Penyebabnya, tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan senilai Rp 41 miliar kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Hal itu, diungkapkan Direktur RSUD Smart Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan dr. R Budi Santoso saat rapat koordinasi bersama DPRD Pamekasan, Senin (06/01/25). Meski demikian, RSUD Smart tetap membuka pelayanan Catherazition Laboratory (Cath Lab) bagi yang tidak menggunakan BPJKes
“Pemasangan ring jantung kalian tau berapa. Itu Rp80 juta per satu ring. Namun BPJS belum bisa digunakan untuk menanggung biaya tersebut,” ujar dr. Budi Santoso kepada wartawan
dr. Budi menegaskan, RSUD Smart sudah siap melayani operasi pemasangan ring jantung. Pasien yang membutuhkan tindakan tersebut tidak perlu dirujuk ke rumah sakit lain. Namun, jika ada pasien yang dirujuk, hal itu menjadi wewenang dokter yang menangani.
“Pasien, tanya ke dokter Fitri yang merujuk siapa kalau direktur tidak merujuk pasien tapi dokternya yang merujuk. Semua pasien yang punya penyakit jantung tetap sudah bisa beroperasi di RSUD Smart,”
Ketua komisi IV DPRD Pamekasan membenarkan tunggakan pembayaran BPJS sebesar Rp 41 miliar. Tunggakan tersebut terjadi akibat keterlambatan aliran dana dari pemerintah pusat, bukan karena kelalaian Pemkab.
“Tunggakan itu memang sudah diakui oleh bagian keuangan. Itu karena keterlambatan cash flow transfer dari pusat. Jadi bukan disengaja, tetapi situasinya memang darurat,” ujarnya. (luq/ady)
No Comments