Pamekasan, detektifjatim.com – Wacana Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan semua agama belum terealisasi di Pamekasan, Rabu (20/03/24).
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan masih membutuhkan regulasi hukum dalam mengimplementasikan usulan dari Menteri Agama tersebut.
Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag Pamekasan Ilyasak mengatakan, kebijakan tersebut masih berupa wacana. Saat ini, Kemenag RI belum mengeluarkan petunjuk dan teknis (juknis).
”Ini kan masih wacana. Kami pun di daerah tidak tahu apakah ini akan berlanjut atau tidak. Meski, sudah ada beberapa daerah percontohan yang mulai menerapkannya. Tetapi, kami juga siap menerima kebijakan itu,” pungkasnya.
Inisiatif KUA dijadikan sebagai tempat pernikahan semua agama berasal dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat (23/3/2024) kemarin. Karena itu, Kemenag membutuhkan kajian mendalam untuk menyelaraskan kebijakan baru.
”Butuh regulasi hukum dalam mengimplementasikan usulan tersebut. Disisi lain, upaya itu penting untuk memaksimalkan supervisi pelaksanaan pencatatan perkawinan. Khususnya, bagi pemeluk agama selain Islam,” ujarnya.
Tambah Ilyasak, dirinya mengaku siap untuk menjalankan usulan dari Menag Yaqut tersebut. Kemenag Pamekasan juga perlu melakukan sosialisasi akan kebijakan yang baru. Sehingga, bisa dipahami dan diterima baik oleh masyarakat.
”Sementara ini masih belum. Kami di daerah tidak paham betul teknisnya seperti apa. Namun, sudah ada beberapa daerah sepertinya yang menjadi percontohan untuk kebijakan baru itu,” katanya, Jumat (15/3/2024). (Azm/rd).
No Comments