PAMEKASAN, detektifjatim.com – Oknum anggota DPRD Pamekasan berinisial ZA diduga mengkondisikan pemenang lelang senilai Rp37 Miliar. Dugaan itu membuat massa yang tergabung dalam Jaringan Aspirasi Rakyat Anti Korupsi (Jarak) aksi di depan Kantor DPRD Pamekasan, Selasa (23/7/2024) siang.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi Ipung menyampaikan, demonstrasi itu terkait dugaan adanya pengkordiniran lelang tahun 2021 di Kabupaten Pamekasan.
“Aksi ini berkaitan dugaan pengkordiniran lelang. Pada tahun 2021 itu lelang di Kabupaten Pamekasan ini kurang lebih anggarannya 37 miliar itu diduga dikordinir oleh anggota DPRD Pamekasan berinisial ZA,” paparnya.
Kendati demikian, Ipung mengatakan, Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga berkaitan dengan pemenang lelang tahun 2022 soal kegiatan KIHT yang tidak berjalan maksimal.
“Termasuk pekerjaan SPAM yang ada di terak Kemarin sempat ada temuan BPK itu pada lelangnya yang di SPAM itu SKT nya palsu,” paparnya.
Ipung berharap, badan kehormatan DPRD Pamekasan segera memecat anggota Dewan berinisial ZA, lantaran anggaran 37 miliar tidak sedikit,” tambahnya.
Menurut Ipung, Jarak bakal lakukan demo kembali pada, Rabu (31/7/2024) karena aksi kali ini tidak ditemui oleh pihak DPRD Pamekasan.
“Kami akan demo lagi tanggal 31Dan kami akan lakukan dumas ke Polda Jatim dan Kejatim, karena ini anggarannua fantastis,” tutupnya.
Sementara itu, menemui masa aksi, Sekwan DPRD Pamekasan, Imam Rifadi mengatakan, bahwa ia tidak tahu menahu perihal penyampaian yang diutarakan oleh pihak Jarak.
“Saya selaku Sekwan tidak tau urusan proyek. Gak ada temuan BPK yang ke sekwan,” pungkasnya. (azm/ady).
No Comments