SUMENEP, detektifjatim.com – Menjelang musim tanam tembakau masyarakat Ke Kecamatan Ganding dihadapkan dengan keterbatasan pupuk bersubsidi. Sebab, ada syarat yang wajib dilaksanakan petani.
Seperti halnya yang dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertanian Kecamatan Ganding Moh Arifin, untuk mendapatkan pupuk ada persyaratan yang harus dilalui oleh para petani
“Pembeli pupuk itu adalah orang yang terdaftar dalam kelompok tani. Mereka mendatangi langsung ke kios,” kata Arifin kepada wartawan detektifjatim.com
Arifin mengatakan, untuk membeli pupuk petani harus melakukan perwakilan secara kelompok tani, dengan menggunakan surat kuasa yang ada tanda tangan Kepala Desa (Kades).
“Dianjurkan bergabung ke kelompok tani. Karena jika tak bergaung di kelompok tani, memang tidak diperbolehkan menebus pupuk subsidi di kios, ini bukan dari kami, memang dari peraturan kementrian,” katanya saat
acara Lokakarya Mini lintas sektoral, di Pendopo Kecamatan, Selasa (28/05/24). (hal/rd)
No Comments