BANGKALAN, detektifjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mengumumkan persyaratan pencalonan untuk Pilkada Bangkalan tahun 2024. Pengumuman itu berdasarkan surat edaran KPU RI terbaru.
SE KPU RI itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bangkalan, Bahiruddin mengatakan, dalam surat edaran KPU RI tersebut menyatakan pilkada di seluruh Indonesia termasuk di Bangkalan mengikuti putusan MK.
Menurutnya, sudah menjadi kewajibannya untuk mensosialisasikan surat edaran tersebut terutama kepada partai politik terkait dengan putusan MK 60 terutama berkaitan dengan syarat minimum yang tertuang di dalam putusan MK tersebut.
“Saya kira itu poin yang paling penting yang harus kami sampaikan kepada partai politik dan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Bangkalan,” ujarnya, Minggu (25-08-2024).
Bahir menambahkan, dalam surat tersebut juga disampaikan terkait persyaratan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon Bupati sesuai dengan putusan MK.
Sehingga di Bangkalan, syarat partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon tidak lagi menggunakan 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara dari suara sah melainkan memperoleh 7,5 persen dari suara sah karena DPT di Bangakalan sekitar 800 ribu.
“Karena jumlah perolehan suara sah di pemilu 2024 kemarin sebanyak 764.995, sehingga kalau dihitung, 7,5 persennya sebanyak 57.375 suara sah,” katanya.
Selain persyaratan pengusungan pasangan calon bagi partai politik, dalam surat edaran KPU RI tersebut juga disampaikan persyaratan bagi orang yang hendak mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan wakil Bupati. Berikut rincian persyaratannya:
1. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
2. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;
n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur/Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati/Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Sebagai informasi, pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan akan dilaksanakan mulai tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 wib dan pada tanggal 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sampai 23.59 wib di Kantor KPU Bangakalan. (*/san/ady)
No Comments