PAMEKASAN, detektifjatim.com– Setelah viral videonya menantang carok H Khairul Umam atau H. Her, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan berinisial MS (36) akhirnya diamankan Polres Pamekasan, Selasa (13/08/24).
Penangkapan itu dilakukan setelah H. Her melaporkan akun tiktok milik MS ke Polres Pamekasan. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian terhadap dirinya dan keluarganya.
Berbekal viralnya video yang diunggah MS di media sosial Tiktok, Polres Kabupaten Pamekasan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kami melakukan penangkapan setelah H. Her melakukan laporan, dimana dalam video yang beredar MS ini menghina istri dan ibunya dengan menggunakan ungkapan dan kata-kata kasar”, ungkap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim AKP Doni Setiawan, Jumat (16/08/24).
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE. MS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.
Diketahui, ujaran kebencian dilakukan MS melalui media sosial yang menantang duel H. Her dan orang-orangnya untuk carok. Lebih parah lagi, MS mengancam akan menyetubuhi Istrinya dan Ibu H. Her. (*/luq/udi/ady)
No Comments