BONDOWOSO, DETEKTIF Jatim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso mengirim surat ke Bupati, Jum’at (24/03/23). Isi surat tersebut berisi peringatan agar Bupati tidak lagi melakukan mutasi jabatan menjelang enam bulan berakhirnya masa jabatan.
Surat tersebut diantar langsung oleh Ketua DPRD didampingi oleh 3 orang wakil ketua. Selanjutnya surat diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, II dan III di Pendopo Bupati.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir meminta Bupati tidak lagi melakukan proses mutasi atau pelantikan jabatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 131.35-5845 Tahun 2018 dan nomor 132.35-5846 tahun 2018 tanggal 5 September 2018, bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan.
“Kami sebagai DPRD mempunyai kewajiban konstitusi untuk mengingatkan Bupati. sesuai permendagri nomor 131.35-5845 Tahun 2018 dan Nomor 132.35-5846 tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, bahwa 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan tidak boleh lagi melakukan mutasi jabatan ” ucapnya.
Ahmad Dhafir juga mengatakan, sesuai dengan peraturan Mendagri masa jabatan Bupati Bondowoso dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 24 September 2023 mendatang. Surat pemberitahuan tersebut, selain diserahkan ke Bupati Bondowoso juga dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami berharap sisa-sisa jabatan bupati 6 bulan ini untuk menciptakan kondusifitas di internal aparatur sipil negera (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dengan cara agar tidak lagi melakukan mutasi. Sekalipun mutasi itu boleh atas izin Mendagri ” jelasnya.
DPRD berharap, Bupati fokus memimpin dan menggerakkan segenap jajarannya melayani masyarakat. “Yang tidak kalah pentingnya pula tetap menjaga kondusifitas Pemerintahan di Kabupaten Bondowoso,” pungkasnya. (*/Rd)
No Comments