PAMEKASAN, detektifjatim.com – Parkir liar disepanjang jalan depan kantor Bea Cukai dan Bank Jatim Pamekasan akhirnya sampai ke DPRD Pamekasan. DPRD Pamekasan menilai parkir depan di bahu jalan raya merugikan masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili, mengungkapkan, penggunaan jalan raya sebagai tempat parkir dapat berdampak buruk bagi kenyamanan dan keselamatan publik. Politisi PPP itu menilai tempat praktik dokter di sekitar Jalan Niaga, yang merupakan kawasan kuliner, harus lebih memperhatikan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai.
“Pihak tempat praktik seharusnya mencari solusi dengan menyediakan lahan parkir yang tidak mengganggu pengguna jalan. Menggunakan jalan raya untuk parkir jelas merugikan masyarakat yang lain,” ujarnya, Kamis (13/02/25).
Halili juga mengingatkan, kawasan Monumen Arek Lancor termasuk depan kantor Bea Cukai dan Bank Jatim sebagai pusat kota yang padat harus dipikirkan dengan matang. Sebab, di kawasan itu sering dilalui banyak orang.
“Kehadiran kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga,” keluh mantan ketua DPRD Pamekasan itu.
Kepala Bidang Parkir Dishub Pamekasan Suhardjo mengatakan, Dishub saat ini tengah melakukan kajian untuk mengatasi masalah parkir liar tersebut.
“Kami masih dalam tahap perencanaan untuk menyelesaikan masalah ini. Khususnya di sekitar Jalan Niaga dan Monumen Arek Lancor. Kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk menertibkan parkir di jalan raya,” ujarnya. (udi/ady)
No Comments