BANGKALAN, detektifjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan berencana menerapkan kembali parkir berlangganan bagi pengguna jasa parkir tepi jalan umum.
Parkir berlangganan di Kota Dzikir dan Sholawat sebelumnya sudah diterapkan dan berjalan sekitar 4 tahun. Namun kebijakan tersebut dihapus pada akhir tahun 2024 lalu. Alasannya, banyak juru parkir yang tidak mengikuti aturan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Bangkalan Ariek Moein mengatakan, rencana penerapan parkir berlangganan itu masih dalam tahap persiapan. Sebab menurutnya, masih ada beberapa bagian yang perlu dievaluasi.
“Masih dalam proses, intinya akan kembali lagi menerapkan parkir berlangganan,” ujarnya, Rabu (16/04/2025).
Ariek menambahkan, penerapan kembali parkir berlangganan itu berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya efektivitas dan rawan kebocoran.
“Parkir berlangganan lebih efektif dan lebih minim kebocoran daripada parkir konvensional,” katanya.
Dia juga mengatakan, pengawasan terhadap juru parkir berlangganan nantinya akan lebih dioptimalkan, mengingat pada penerapan parkir berlangganan sebelumnya, juru parkir banyak dikeluhkan masyarakat.
“Itu menjadi evaluasi utama kita, itu perlu perlakuan khusus. Kita akan ada perjanjian kerjasama dengan juru parkir, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi,” ucapnya (san/ady)
No Comments