Sumenep, Detektifjatim.com – Demisioner Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (STKIP PGRI) Sumenep, laporkan mahasiswa Inisial IGF.
Pelaporan ini terjadi lantaran Bukhari Muslim, demisioner BEM, dijotos oleh IGF. Pihaknya, menempuh jalur hukum dengan melaporkan penganiayaan ini pada Polres Sumenep, Jumat (02/02/2023).
“Kronologi. Ini terjadi saat pelaksanaan Sidang Umum (Sidum) X Badan Eksekutif Mahasiswa di depan Auditorium di lantai tiga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bukhari menjelaskan. Bahwa itu bermula saat segerombolan mahasiswa datang menemuinya, kemudian terlibat cekcok hingga terjadi pemukulan dan mengenai wajah bagian kiri.
“Kami secara resmi melakukan pelaporan, supaya diproses secara hukum,” ucapnya (02/02/2024).
Beberapa jam setelah kejadian, Bukhari Muslim menuju RSUD dr. Moh. Anwar, untuk melakukan visum, selanjutnya melakukan pelaporan ke Reskrim Polres Sumenep.
Menurut Bukhari. Aksi pemukulan yang dilakukan oleh mahasiswa semester 7 itu, merupakan aksi premanisme yang mencederai marwah mahasiswa sebagai agen pengetahuan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, biar kejadian serupa dan tidak mengenakkan ini terulang kembali,” ungkapnya.
Bukhari mengatakan, kasus tersebut merupakan salah satu bentuk tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Kita tinggal menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya, (Luq).
No Comments