x

Daster Kuning jadi Petunjuk, Pembuang Bayi Pabian Ditangkap Polres Sumenep

1 minutes reading
Monday, 24 Jun 2024 13:41 0 97 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – Polres Sumenep telah mengamankan perempuan berinisial J yang pada pekan lalu telah membuang bayinya di depan rumah Sudahnan, Jl. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1, Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkap pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan investigasi selama 2 hari sejak ditemukannya bayi berbungkus plastik merah tersebut.

“Kami tim polres melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal J yang membuang bayinya tersebut dengan waktu 2 hari,” ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Senin (24/06/24).

AKPB Henri menambahkan, pelaku berinisial J tersebut terjerat Pasal 305 dan atau Pasal 308 KUH dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

“Pelaku berinisial J tersebut terjerat pasal 305 dan atau pasal 308 KUH. Barang siapa yang menaruhkan anak dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggalkannya, dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah (vhi/lia/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x