x

Cekcok Mantan Istri Menikah Lagi, Terduga Suami Tewas Diteras Rumah

2 minutes reading
Thursday, 22 Jun 2023 13:30 0 241 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Cekcok gegara mantan istri disebut sudah menikah lagi, M warga Dusun Dua’alas Desa Larangan Luar Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan meninggal diteras rumah.

Kronologi singkatnya, Pada hari Rabu, (21/6) sekira pukul 17.30 WIB usai melaksanakan sholat maghrib, korban M menelepon tersangka IR, selanjutnya tersangka IR mendatangi rumah korban M.

“Setelah sampai dirumah korban M kemudian tersangka IR duduk berhadapan dengan korban M diteras depan. Selang beberapa menit korban M menanyakan tentang kebenaran mantan istri korban M yang sudah menikah lagi,” kata Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, setelah tersangka IR menjelaskan bahwa isu tersebut tidak benar. korban M malah tidak percaya. Sehingga, terjadilah pertengkaran antara korban M dan IR yang berujung pada meninggalnya korban M.

“Korban M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh Tersangka IR Selanjutnya korban M terjatuh mengenai tombak yang terbuat dari besi,” tambahnya.

Menurut AKP Sri, tersangka IR membuang barang bukti berupa celurit dan tombak ke parit sebelah rumah korban M dengan maksud agar tidak tidak ketahui oleh tetangga, ditambah mengelap darah yang ada dilantai dengan menggunakan keset.

“Setelah selesai selanjutnya tersangka IR pergi dari rumah korban M dan meninggalkan korban sendirian didepan terasnya dengan kondisi sudah tidak bernyawa,” tandasnya.

Sementara, keterangan saksi anak korban berinisial RC menceritakan, Kejadian tersebut berawal dari hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 16.00 wib. Dimana, RC mendengar suara korban M yang bersiaran menggunakan loudspeaker milik korban M yang mengatakan bahwa mantan istrinya menikah kembali suaminya mau dibunuh.

“Dihari yang sama sekira jam 20.00 wib saksi RC akan pergi kerumah tetangga yang berada di selatan rumah korban M dan ketika melewati depan rumah korban M, saksi RC melihat korban M tergeletak di teras depan rumah, bersimpah darah dengan kondisi sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, IR dikenakan Pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pembunuhan. Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun penjara. (Azm/rd).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x