x

Buntut 15 TPS Hitung Ulang, DKPP Pecat 2 Ketua dan 7 Anggota PPK Dapil II Pamekasan 

2 minutes reading
Monday, 22 Jul 2024 07:58 0 81 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) memecat ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) daerah pemilihan (Dapil) II Palengaan-Proppo. Pemecatan tersebut buntut penghitungan ulang surat suara pada 15 tempat pemungutan suara (TPS) di dapil tersebut.

Pemecatan langsung dibacakan ketua sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) yang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo, di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Pada pembacaan putusan dengan nomor perkara 69-PKE-DKPP/V/2024 itu, menyebutkan DKPP memberikan Sanksi Pemberhentian pada ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palengaan- Proppo.

Ketua sidang Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, sejumlah nama ketua PPK dan Anggota Kecamatan Palengaan – Proppo diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap.

“Empat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu enam,” katanya.

Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan, diantara yang diberhentikan ialah Ketua PPK Kecamatan Palengaan yaitu Imam Khairullah, anggota Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwanibutkan, diantara yang diberhentikan ialah Ketua PPK Kecamatan Palengaan yaitu Imam Khairullah, anggota Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.

Selanjutnya, Kecamatan Proppo yaitu Ketua PPK Kecamatan Proppo Abdus Suhud, dan anggotanya Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” pintanya.

Sementara itu, saat di konfirmasi ketua PPK kecamatan Palengaan Imam Khairullah menyampaikan tidak bisa memberikan tanggapan lantaran masih ada kegiatan di Surabaya. “Masih ada kegiatan di Surabaya lek,” tukasnya.

Sebelumnya, MK RI memerintahkan KPU RI melakukan penghitungan surat suara pada 15 tempat pemungutan suara (TPS) di lima desa Dapil II Proppo-Palengaan. Bahkan, KPU Pamekasan melakukan penghitungan di Mapolda Jatim, Kamis (20/6/2024)

Pemindahan itu dilakukan berdasarkan Instruksi KPU RI usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perhitungan surat suara ulang di sejumlah daerah di Indonesia termasuk Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Palengaan – Proppo Pamekasan (luq/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x