PAMEKASAN, Detektif Jatim.com – Angkut tembakau luar Madura ke Pamekasan, dua truck asal Kabupaten Bojonegoro diamankan petugas dari Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Minggu (3/8) pukul 02:30 dini hari.
Kapolres Pamekasan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama membenarkan adanya pengamanan 2 unit truk bernopol S 7901 UP dan S 9424 UA yang diduga bermuatan tembakau dari Madura.
“Betul mas, petugas dari Polres Pamekasan mengamankan 2 unit truk di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan dan sudah dilimpahkan ke Satpol PP,” paparnya, Senin (04/09/2023) Siang.
Sementara, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan berkaitan dengan 2 truk yang bermuatan tembakau luar Madura.
“Selamat siang rekan-rekan, kami memang telah menerima pelimpahan berkas perkara, mengenai masuknya tembakau luar Madura ke kabupaten Pamekasan dari kabupaten Bojonegoro,” katanya.
Menurutnya, 1 truk bermuatan 3 Ton dan 1 truk bermuatan 4 ton. Proses selanjutnya, akan di lakukan tindakan pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Pamekasan. Rencananya, akan dilaksanakan Selasa (5/9) besok siang.
“Jadi truk bermuatan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b,” ungkapnya.
Disaat yang sama, Sopir truck Roni mengaku dirinya baru pertama kali melakukan pengiriman ke Kabupaten Pamekasan. Meskipun demikian, ia tidak mengetahui adanya Perda larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan.
“Baru pertama kali, ini permintaan perorangan dan saya tidak tau kalau ada perda di Pamekasan, soalnya kalau di Bojonegoro tidak ada Perda begitu,” paparnya.
Keterangan Roni, ia hendak mengantarkan tembakau tersebut ke warga asal sentol, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. “Ini permintaan perorangan, ini tembakau baru. Kami hanya mengantarkan kami tidak tahu soal harganya,” pungkasnya. (Azm/srd).
No Comments