x

Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Direktur UD Mabruq Jadi Tersangka Kasus Penyertaan Modal Fiktif BUMD Sumberdaya Bangkalan

2 minutes reading
Wednesday, 21 May 2025 02:45 537 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Direktur UD Mabruk Djunaedi sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka karena kasus penyertaan modal fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan.

Penetapan tersangka terhadap Djunaedi dilakukan berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan dalam beberapa waktu terakhir. Bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan tersebut juga sudah mencukupi.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhri menyampaikan, Djunaedi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2025 lalu. Namun hingga saat ini masih belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Ditetapkan tersangka pada hari Jumat kemarin. Tapi belum dilakukan penahanan karena masih belum diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (20/05/2025).

Fakhri juga mengatakan, selain menetapkan Djunaedi sebagai tersangka, Kejari juga melakukan penerbitan tiga sprindik baru untuk pengembangan kasus tersebut. Sehingga saat ini, Kejari masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Ada enam orang yang sudah kami periksa berkaitan dengan kasus ini, masih terus kita kembangkan,” katanya.

Sebagai informasi, penyertaan modal fiktif BUMD Sumberdaya Bangkalan tersebut terjadi pada tahun 2019 silam. Saat itu, UD Mabruk yang bergerak di bidang jual beli beras menerima penyertaan modal dari BUMD Sumberdaya Bangkalan sebesar Rp. 1,35 miliar.

Alih-alih berkembang dan mendapatkan untung dari penyertaan modal tersebut, bisnis jual beli beras tersebut malah tidak lagi berjalan. Modal yang disertakan pun tak dikembalikan (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x