x

Legowo Terima Putusan MK, Mathur Husyairi Ucapkan Selamat Kepada Lukman-Fauzan

2 minutes reading
Tuesday, 4 Feb 2025 11:15 0 3 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Calon Bupati Bangkalan nomor urut 02 Mathur Husyairi menyatakan menerima dengan lapang dada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bangkalan 2024.

Menurutnya, sebagai warga negara dirinya sudah menggunakan hak politik dan hak hukumnya sebagai calon bupati dan wakil bupati Bangkalan 2024 sampai ke tingkatan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena hari ini adalah putusan ketetapan dismissal, maka Saya sebagai warga negara, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, menerima putusan MK ini dengan lapang dada karena ini adalah bagian proses pertama dan terakhir di tingkat Mahkamah Konstitusi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (04-02-2025).

Mathur mengatakan, dengan segala proses yang telah dilalui, dirinya telah menanamkan pondasi bagaimana caranya berdemokrasi yang bermartabat, bagaimana caranya ikut berkontestasi meskipun dengan kemampuan yang sangat terbatas.

“Harus kita akui, kita terima dan kita laksanakan putusan itu. Yang penting adalah saya sudah menanamkan pondasi bagaimana cara berdemokrasi yang bermartabat. Ini akan menjadi acuan dan inspirasi tentunya untuk generasi muda yang akan datang,” katanya.

Selain itu, Mathur juga mengucapkan terima kasih yang tiada terhingga yang tiada batasnya kepada seluruh pendukung, baik dari kalangan ulama, kiai, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh perempuan, teman-teman LSM dan media dan jejaring yang ada di desa. Termasuk semua tim pemenangan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga dusun.

“Terima kasih atas kerja keras yang selama ini telah dilakukan dan ini adalah takdir terbaik dari Allah Subhanallahu Wa Ta’ala yang harus kita terima dengan lapang dada,” tambahnya.

Tak hanya itu, Mathur juga mengucapkan selamat kepada Lukman Hakim dan Fauzan Jakfar atas terpilihnya sebagai Bupati dan wakil Bupati Bangkalan periode 2024-2029.

“Saya juga ingin mengucapkan selamat kepada Lukman dan Fauzan sebagai Bupati terpilih 2024-2029,” ucapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, termasuk PHPU Pilkada Bangkalan, Selasa (04-02-2025).

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02,Mathur Husyairi dan Jayus Salam.

Dalam sidang tersebut, MK menilai, permohonan yang didalilkan oleh pemohon tidak cukup untuk membuktikan apa yang dimohonkan. Selain itu, selisih perolehan suara antar kedua paslon cukup jauh yakni sekitar 107 ribu suara. (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x