x

Hasan-Wardi Dua Terdakwa Kasus Carok Tanjung Bumi Bangkalan Divonis 10 Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 6 Aug 2024 13:52 0 210 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Dua Terdakwa Kasus pembunuhan (carok) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri Bangkalan, Senin 05 Agustus 2024. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Ernila Widikartikawati.

“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Ernila Widikartikawati membacakan putusannya.

Sebelumnya, terdakwa atas nama Hasan Basri dituntut 15 tahun dan Muhammad Wardi 14 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum menuntut dua bersaudara itu dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer dan pembunuhan biasa sebagai dakwaan subsider.

Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, dakwaan primer tersebut tidak terbukti terhadap keduanya. Sementata pada tuntutan subsider, yakni pasal 338, kedua terdakwa terbukti melakukan dan turut serta melakukan tindakan pembunuhan, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Menanggapi hasil sidang putusan tersebut, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan tersebut apapun kenyataannya.

Dia juga mengapresiasi terhadap majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh dalam putusan tersebut yang mana fakta tersebut tidak termuat didalam tuntutan jaksa penuntut umum.

“Kami sangat mengapresiasi karena masih ada keadilan di bumi Bangkalan ini. Dan di Pengadilan Negeri Bangkalan inilah tempat mencari keadilan, bukan di Kejaksaan,” katanya.

Ditanya terkait langkah selanjutnya pasca putusan tersebut, Bachtiar menyatakan masih pikir-pikir dulu, apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

“Karena kami perlu mempelajari berkas perkara putusan. Jadi waktu tujuh hari itu akan kami pergunakan sebaik mungkin untuk mengambil sikap,” ucapnya. (san/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x