x

PN Pamekasan Vonis Pelaku Pembunuhan Abdul Hadi 12 Tahun Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 8 Nov 2023 13:05 0 195 detektif_jatim

Pamekasan, Detektifjatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan memvonis 12 Tahun penjara pada Haryanto pelaku Pembunuhan Abdul Hadi, asal Desa Bujur Tengah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, yang menjadi sasaran pembacokan hingga meninggal dunia di Jalan Raya Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (29/2023) bulan kemarin.

Juru Bicara PN Pamekasan, Siful Brow menyampaikan, pelaku Haryanto (50) tahun, merupakan warga asal dusun Dung Gadung Timur Desa Tanjung, kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, dan dikenakan vonis 12 tahun penjara.

“Mengenai penjatuhan pidana tadi sudah dijelaskan dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim,” katanya, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, amar putusan itu berdasarkan pada hasil musyawarah majelis hakim. Sehingga, haryanto didakwa dengan pasal pertama, pasal 340 subsider 338 atau kedua, pasal 351 ayat 3 Jo 55.

“Kalau tadi kita bersama-sama mendengar terdakwa ini didakwa dengan pasal pertama, pasal 340 subsider 338 atau kedua, pasal 351 ayat 3 Jo 55,” jelasnya.

Siful Brow menjelaskan, sebelumnya penuntut umum menuntut Abdul Hadi dengan tindak pidana pembunuhan saja. Akan tetapi, hasil musyawarah majelis hakim tidak sependapat, dan itu merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Keterangan majelis hakim berdasarkan musyawarah mereka tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum tentang pembunuhan saja. Tetapi itu merupakan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama,” jelasnya.

Siful mengatakan, pelaku pembacokan Abdul Hadi itu terdiri lima orang. Satu diamankan atas nama Haryanto ini. Namun, empat diantaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku itu lima orang, empatnya lagi masih berstatus DPO,” tutupnya. (Azm).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x