x

Ini Daftar 6 Tempat Hiburan Pamekasan yang Disegel Aparat Lantaran Hendak Didemo

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Okt 2026 09:48 41 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Sebanyak enam tempat hiburan di Pamekasan disegel aparat yang diduga lantaran hendak didemo Ulama, Sabtu (17/10/2026) malam.

Penyegelan ini dilakukan aparat dari Satpol PP Pamekasan, TNI, dan Polri.

Kasatpol PP Pamekasan Haji Munafik menegaskan, penutupan operasional lokasi-lokasi tersebut dilakukan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.

“Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama menyampaikan kegiatan razia berskala besar ini dilakukan sebagai komitmen menjaga kondusivitas, ketertiban umum, dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Langkah tegas ini merupakan wujud nyata kemitraan TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dalam menindak tempat hiburan maupun tempat penginapan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan melanggar ketertiban umum. Kami bergerak bersama demi keamanan masyarakat Pamekasan,” ujar Evan.

Diketahui, enam tempat hiburan yang disegel diantaranya: Cafe Bintang Jalan Stadion, kos Moga Jaya Jalan Gatot Koco, Cafe King Wan’s Kelurahan Kolpajung, Hotel & Resto Putri Jalan Trunojoyo, Cafe Kampung Kita Jalan Wahid Hasyim, dan Cafe Sambung Roso atau Mahera Desa Buddagan,” terangnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya beredar video ajakan aksi demonstrasi oleh Ulama Pamekasan yang diunggah pemilik akun tiktok @kackardy.

Dalam video tersebut, seorang Ulama Pamekasan mengajak untuk mengikuti demo ke tempat karaoke atau hiburan pada, Jumat (30/10/2026) mendatang. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x