x

Ngaku Setubuhi Dua Kali, Polres Pamekasan Ringkus Ayah yang Menghamili Anak Kandung

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2026 18:43 9 Jurnalis

PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Seorang ayah berinisial SI (45) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya diringkus polisi.

“Pelaku berinisial S asal Kecamatan Batumarmar. Yang bersangkutan diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pamekasan, Jumat (21/8/2026) malam.

Kata AKP Yoyok, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak dua kali pada awal 2026.

Menurutnya, peristiwa pertama diduga berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di kamar korban saat kondisi rumah sedang sepi.

“Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan sekitar satu bulan setelah kejadian pertama,” tambahnya.

AKP Yoyok menambahkan, korban tidak berani melawan karena takut terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya sendiri.

“Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumah pada Sabtu (15/8/2026) malam. Namun, bayi itu meninggal dunia,” tuturnya.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada ibu kandungnya bahwa dirinya diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya.

Atas tindakan pelaku, Polisi menjerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 473 ayat (4) KUHP mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun terhadap perkosaan anak, sedangkan ayat (9) mengatur pidana dapat ditambah sepertiga apabila korban merupakan anak kandung, anak tiri, atau anak di bawah perwalian. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x