
Foto: saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Polres Pamekasan amankan TD ibu terduga pembunuh TD.
Peristiwa pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan keterangan kepolisian saat doorstop di Ruang Reskrim Polres Pamekasan, DA lakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, dari hasil penyelidikan sementara DA tercatat sebagai pasien di RSUD Smart Pamekasan sejak 2023 karena gangguan kejiwaan.
“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta Visum Psikiatrikum di RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Malang,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengetahui kondisi kejiwaan terduga pelaku berdasarkan pemeriksaan medis.
Perkara ini telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (azm/ady).

Tidak ada komentar