
Foto: Mapolres Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sampaikan perkembangan terbaru terkait penyidikan dugaan tindak pidana administrasi kependudukan atau pelanggaran perlindungan data pribadi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengungkapkan, penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi yang masuk ke SPKT Polres Pamekasan tertanggal 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.
“Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Kami telah memeriksa sedikitnya 6 orang saksi, yang salah satunya melibatkan pihak Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep,” ujarnya.
Kata IPDA Evan, setelah melakukan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni berinisial EM, AH, dan AEF diketahui sebagai oknum pengacara.
“Sementara tersangka AH sudah diamankan, sempat tidak hadir pada panggilan pertama 6 Juli 2026 karena alasan keluarga, AH akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 9 Juli 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka AH resmi ditahan di Rutan Polres Pamekasan,” katanya.
Sambung IPDA Evan, tersangka EM bersikap kooperatif, tersangka EM sebelumnya sempat absen dari dua kali panggilan 6 Juli dan 9 Juli 2026 dengan menyertakan surat keterangan sakit resmi dari dokter. Namun, yang bersangkutan menunjukkan sikap kooperatif dan dijadwalkan langsung menghadap tim penyidik pada malam ini.
Menurutnya, petugas Satreskrim kemudian melakukan upaya paksa berupa penjemputan di kediamannya, namun tersangka tidak berada di tempat. Atas dasar tersebut, Polres Pamekasan resmi menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.
“Tersangka AEF berstatus DPO, oknum pengacara ini diketahui mangkir pada panggilan pertama 10 Juli 2026 dengan alasan sakit. Pada panggilan kedua 13 Juli 2026, AEF kembali tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” terangnya.
Kata IPDA Evan, dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat pembuktian di persidangan.
“1 lembar Surat Tanda Terima KTP tahun 2026, 1 fisik KTP asli tahun 2023, 1 lembar Foto KTP tahun 2026, 2 rekaman CCTV, 1 rekaman Video KTP tahun 2026, bukti percakapan (chat) dan 3 unit Handphone (HP),” paparnya.
IPDA Evan menyampaikan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap tindakan manipulasi data kependudukan dan pelanggaran hak privasi pasal yang disangkakan, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 20 dan 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 dan 21 KUHP Nasional Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Berdasarkan pasal-pasal tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat, dengan variasi ancaman hukuman mulai dari 2 tahun, 4 bahun, 5 tahun, hingga maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar