
BANGKALAN, detektifjatim.com – Di balik tembok Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangkalan, puluhan warga binaan mendapat bekal penting yang kerap luput dari perhatian, yakni pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum.
Melalui penyuluhan yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tretan Bangkalan, Jumat (3/7/2026), para peserta diingatkan bahwa status sebagai warga binaan tidak menghapus hak mereka untuk memperoleh pendampingan hukum yang dijamin oleh negara.
Kegiatan yang mengusung tema “Peran Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan di Rutan Bangkalan” itu diikuti puluhan warga binaan.
Selama penyuluhan, peserta mendapatkan materi mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan, mekanisme memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma, serta peran lembaga bantuan hukum dalam mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Ketua LBH Tretan Bangkalan, Moh. Hidayat, mengatakan penyuluhan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa negara telah menjamin bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga yang tidak mampu. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar setiap orang mengetahui hak-haknya ketika berhadapan dengan proses hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, warga binaan juga berhak memperoleh informasi dan pendampingan hukum agar dapat memperjuangkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hidayat.
Ia menilai penyuluhan di lingkungan rumah tahanan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Dengan memahami hak dan kewajibannya, mereka diharapkan dapat mengikuti setiap tahapan proses hukum secara lebih baik sekaligus menghindari kesalahpahaman yang berpotensi merugikan diri sendiri.
“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berkeadilan. Warga binaan harus mengetahui hak dan kewajibannya selama menjalani proses hukum,” katanya. (San)

Tidak ada komentar