x

PMII STKIP PGRI Bangkalan Soroti Pengelolaan Sampah MBG, Desak SPPG Tak Bergantung pada Pemda

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Jun 2026 18:33 59 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com – Pengelolaan sampah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan menuai sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bangkalan.

Ketua Komisariat PMII STKIP PGRI Bangkalan, Husnul, menilai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh hanya fokus pada penyediaan makanan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari operasional dapur MBG.

Menurut Husnul, persoalan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah, terlebih ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan mengakui masih menghadapi keterbatasan armada dan anggaran untuk menjangkau seluruh lokasi penyelenggara MBG.

“SPPG jangan hanya fokus pada produksi makanan dan pengelolaan limbah cair melalui IPAL. Sampah yang dihasilkan setiap hari juga harus menjadi tanggung jawab mereka. Jangan sampai seluruh beban pengelolaan sampah diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegas Husnul, Kamis (11/6/2026).

Ia menilai setiap dapur MBG semestinya memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri sejak awal beroperasi, mulai dari pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, hingga kerja sama dengan pengelola sampah di tingkat desa.

“Kami melihat persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan penarikan retribusi. Harus ada komitmen dari SPPG untuk mengurangi dan mengelola sampah yang mereka hasilkan. Jangan sampai semuanya bergantung pada armada pemerintah yang memang terbatas,” ujarnya.

Husnul mengingatkan agar Program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru akibat lemahnya pengelolaan sampah.

“Jangan sampai program yang baik ini justru meninggalkan masalah lingkungan bagi masyarakat. SPPG harus menunjukkan komitmen terhadap aspek lingkungan, bukan hanya aspek pemenuhan gizi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Mustika, menjelaskan bahwa pengangkutan sampah dari sejumlah dapur MBG masih terkendala jarak dan transportasi. Menurutnya, DLH hanya dapat menjangkau lokasi yang dekat dengan fasilitas pengelolaan sampah.

“Untuk lokasi yang dekat dengan fasilitas pengelolaan, DLH sudah bisa melakukan pengambilan. Tetapi untuk daerah yang jauh masih terkendala kendaraan dan transportasi,” kata Bambang.

Ia menjelaskan bahwa retribusi sampah sebesar Rp200 ribu yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 9 Tahun 2025 bukan diperuntukkan untuk jasa pengangkutan sampah, melainkan pelayanan pengelolaan yang disediakan pemerintah.

Senada dengan Ketua Satgas MBG Bangkalan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Ahmad Siddik, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran retribusi masih rendah. Dari sejumlah penyelenggara MBG yang telah menerima surat imbauan, baru sekitar 20 pihak yang melakukan pembayaran.

Menurut Siddik, pengelolaan sampah hingga pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan kewenangan DLH. Namun untuk pengangkutan sampah dari lokasi penyelenggara MBG, pihaknya masih terkendala keterbatasan anggaran operasional, khususnya bahan bakar kendaraan.

“Untuk pengangkutan dari lokasi yang jauh masih terkendala anggaran BBM, sehingga perlu dukungan TPS 3R maupun pengelola sampah di tingkat desa,” jelasnya. (San)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x