
Foto: saat pemilik tanah melapor ke Mapolres Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Penanganan perkara dugaan penyerobotan dan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini memasuki fase krusial.
Setelah resmi naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan mulai menyusun langkah taktis dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terkait dalam proyek jalan Dinas PUPR tersebut.
Perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 ini kian mengerucut setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Peningkatan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima oleh pelapor.
Memasuki tahap penyidikan, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan langsung menyiapkan serangkaian tahapan pemeriksaan.
Menariknya, nama PR Paku Alam turut masuk dalam daftar pihak yang akan dipanggil. Ia diketahui sebagai pihak yang mengusulkan proyek PUPR yang kini bermasalah tersebut.
Kapolres Pamekasan melalui Kanit Tipidkor, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, menegaskan, proses hukum akan berjalan sistematis dan menyasar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pelapor dan warga yang sejak awal melakukan penolakan,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, penuturan Moh Rofiq, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak terlapor untuk dimintai keterangan.
Kata Aiptu Rofiq, Langkah berikutnya, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan guna mengurai secara utuh proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga menjadi pemicu kerusakan lahan milik warga.
“Kami pastikan proses ini tegak lurus dan profesional,” tegas Rofiq.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Samsuri mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan bukti-bukti kerusakan akibat proyek tersebut,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sekadar diketahui, Polres Pamekasan tercatat telah memanggil CV Dzarrin Putra Utama, namun mangkir. (azm/ady).
No Comments