
Foto: pemilik tanah usai dimintai keterangan pada, (26/11/2025).(dok/detektifjatim). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Penanganan perkara dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanah di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru.
Perkara yang dilaporkan sejak Oktober 2025 itu kini ditangani serius oleh penyidik Polres Pamekasan, sebagaimana perkembangan terbaru pada Rabu (25/3/2026) kemarin.
Proyek yang berada dibawah naungan Dinas PUPR pada masa kepemimpinan Amin Jabir ini sebelumnya dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama.
Perkembangan terbaru, status perkara dari tahap penyelidikan ini berganti ke penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan(SP2HP) Nomor: B/SP2HP/405/III/RES.1.10/2026/Satreskrim yang telah diterima oleh pelapor.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa penyidik pembantu telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan yang dinilai cukup, kasus dugaan perusakan lahan tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Salah satu pelapor, Samsuri, mengapresiasi langkah baru penyidik dalam menindaklanjuti laporannya. Meski demikian, ia berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penetapan tersangka.
“Kami sudah menyerahkan seluruh bukti, termasuk dokumen kepemilikan lahan dan bukti-bukti kerusakan akibat proyek tersebut,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Sekadar diketahui, sebelumnya pihak kepolisian diketahui telah melayangkan dua kali pemanggilan terhadap pihak CV Dzarrin Putra Utama. Namun, hingga saat ini, pihak perusahaan dilaporkan belum memenuhi panggilan tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, pelapor dan simpatisan kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat. (azm/ady).
No Comments