x

Tiga Pelaku Pembunuhan Ustaz Munahah Ikuti Sidang Perdana di PN Pamekasan

2 minutes reading
Thursday, 12 Mar 2026 17:41 29 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Babak baru, penanganan kasus pembunuhan terhadap Ustaz Munahah yang terjadi di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, memasuki massa persidangan.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (12/03/26).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Agus Samsul Arifin, membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Nawiski, Moh. Ribut, dan Siti Aina. Sidang berlangsung tanpa adanya keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Karena tidak ada keberatan dari pihak terdakwa, sidang langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan dua orang saksi,” ujar Agus.

Dua saksi yang dihadirkan yakni Muhdi serta Udkhulul Jannah, yang merupakan istri korban. Keduanya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai dengan apa yang mereka ketahui terkait peristiwa tersebut.

Jaksa menyebutkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (26/3) mendatang dengan agenda menghadirkan dua saksi tambahan guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

“Sidang masih pada tahap pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Walid Anwar, menyatakan pihaknya hadir dalam persidangan untuk mendampingi keluarga korban agar proses hukum berjalan secara adil.

Menurutnya, ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Harapan keluarga korban tentu agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) di area bekas galian C di Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar. Kasus ini diduga dipicu oleh rasa cemburu salah satu pelaku, Nawiski, terhadap korban Munahah.

Dalam aksinya, korban diduga diserang secara bersama-sama oleh Nawiski, Moh. Ribut, serta satu pelaku lain bernama Samheri yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari RSUD SMART Pamekasan, korban mengalami sejumlah luka serius di beberapa bagian tubuh. Di antaranya luka robek di dahi kiri, leher kiri, perut, lengan kanan, serta paha kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka bakar yang diperkirakan mencapai sekitar 70 persen dari tubuhnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.

“Untuk pelaku yang masih DPO tentu akan diproses hukum juga setelah berhasil ditangkap,” pungkas Walid. (udi/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x