x

Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu, Kurir Asal Ketapang Diringkus

2 minutes reading
Wednesday, 4 Mar 2026 19:17 18 detektif_jatim

SAMPANG, detektifjatim.com Jajaran Satresnarkoba Polres Sampang kembali mengukir prestasi gemilang dalam perang melawan narkotika. Sebanyak lebih dari 3 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan dari seorang kurir di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono S.Pd, MM, mengonfirmasi penangkapan besar ini di hadapan awak media. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam untuk memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukum Sampang.

Penyergapan berlangsung dramatis pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri target melakukan pengintaian di wilayah Ketapang sebelum akhirnya meringkus tersangka berinisial “S”.

“Tersangka ‘S’ merupakan warga lokal Kecamatan Ketapang. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam tas punggung,” ungkap AKBP Hartono.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga paket besar sabu dengan berat total sekitar 3,06 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tas punggung hitam merk Bruno Cavalli. Selain sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka dan sebuah ponsel Vivo biru sebagai alat komunikasi transaksi.

Dari hasil interogasi awal, tersangka “S” mengaku nekat menjadi perantara atau kurir demi mendapatkan keuntungan materi secara instan. Polisi menduga “S” merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sampang. Fokus kami sekarang adalah membongkar siapa bandar besar di atas tersangka ‘S’ ini,” tegas Kapolres.

Akibat ulahnya, tersangka “S” kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah AKBP Hartono.

Menutup keterangannya, AKBP Hartono menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Ia meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Ini adalah langkah nyata kami mewujudkan Sampang Bersinar (Bersih Narkoba). Kami ingin menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x