x

DPRD Bangkalan Inisiasi Raperda Perizinan Berusaha, Tekankan Kepastian Hukum dan Kemudahan Investasi

2 minutes reading
Monday, 2 Mar 2026 15:41 17 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com DPRD Kabupaten Bangkalan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagai langkah memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong kemudahan investasi di daerah.

Raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari komitmen legislatif untuk memperbaiki tata kelola perizinan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

DPRD menilai regulasi khusus di tingkat daerah diperlukan untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan optimal serta selaras dengan kebutuhan pelaku usaha.

Pembahasan raperda tersebut sudah memasuki tahap penyampaian pendapat Bupati Bangkalan. Penyampaian pendapat tersebut diparipurnakan di ruang rapat paripurna DPRD Bangkalan, Senin (02-03-2026).

Wakil Ketua DPRD Bangkalan, H. Moch Rofik menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Tanpa regulasi yang jelas dan tegas, investor kerap menghadapi hambatan administratif yang dapat memperlambat realisasi investasi.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan proses perizinan lebih sederhana, terukur, dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bangkalan Ismed Effendy menyampaikan, pada prinsipnya menyambut baik inisiatif tersebut.

Dalam penyampaian pendapatnya, Bupati menegaskan pentingnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk kebijakan perizinan berbasis risiko yang diterapkan secara nasional.

Ia menambahkan bahwa penyederhanaan prosedur, percepatan waktu layanan, serta integrasi sistem perizinan menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing daerah.

“Dengan regulasi yang tepat, diharapkan investasi dapat tumbuh, lapangan kerja terbuka, dan perekonomian Bangkalan semakin berkembang,” katanya.

Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x